- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOS Pusat Triwulan ke I (Januari, Februari dan Maret) tahun 2018 SMPN 28 Kota Bekasi, dengan rincian sebagai berikut:
- Buku Kas Umum Pengeluaran SMPN 28 Kota Bekasi tanggal 28 Februari 2018;
- Nota pembelian snack Toko kue Suka tanggal 3 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.180.000,- dan kwitansi nomor:0001/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018,tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 180.000, berikut daftar hadir penyusunan RKA-RKAS tanggal 3 Januari 2018 dan daftar penerima snack tanggal 3 Januari 2018 serta foto snack;
- Nota pembelian snack Toko kue Suka tanggal 4 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.180.000,- dan kwitansi nomor:0001/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018,tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 180.000 berikut daftar hadir penyusunan RKA-RKAS tanggal 4 Januari 2018 dan daftar penerima snack tanggal 4 Januari 2018 serta foto snack;
- Nota pembelian snack Toko kue Suka tanggal 5 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.180.000,- dan kwitansi nomor:0001/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018,tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 180.000 berikut daftar hadir penyusunan RKA-RKAS tanggal 5 Januari 2018 dan daftar penerima snack tanggal 5 Januari 2018 serta foto snack;
- Nota pembelian snack Toko kue Suka tanggal 6 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.180.000,- dan kwitansi nomor:0001/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018,tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 180.000 berikut daftar hadir penyusunan RKA-RKAS tanggal 6 Januari 2018 dan daftar penerima snack tanggal 6 Januari 2018 serta foto snack;
- Nota pembelian makan masakan Padang Sarimande Metropolitan tanggal 3 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.450.000,- dan kwitansi nomor:0002/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 450.000,-berikut daftar penerima konsumsi makan tanggal 3 Januari 2018 serta foto konsumsi makan;
- Nota pembelian makan masakan Padang Sarimande Metropolitan tanggal 4 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.450.000,- dan kwitansi nomor:0002/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 450.000,-berikut daftar penerima konsumsi makan tanggal 4 Januari 2018 serta foto konsumsi makan;
- Nota pembelian makan masakan Padang Sarimande Metropolitan tanggal 5 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.450.000,- dan kwitansi nomor:0002/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 450.000,-berikut daftar penerima konsumsi makan tanggal 5 Januari 2018 serta foto konsumsi makan;
- Nota pembelian makan masakan Padang Sarimande Metropolitan tanggal 6 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.450.000,- dan kwitansi nomor:0002/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 450.000,-berikut daftar penerima konsumsi makan tanggal 6 Januari 2018 serta foto konsumsi makan;
- Nota pembelian bahan pembersih Toko Rizky Gatsu tanggal 4 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.791.384,- dan kwitansi nomor:0003.1/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.791.384,- berikut foto bahan pembersih;
- Nota pembelian bahan pembersih Toko Rizky Gatsu tanggal 8 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.722.500,- dan kwitansi nomor:0003.2/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.722.500,- berikut foto bahan pembersih;
- Nota pembelian makan dan minuman Toko Rizky Gatsu tanggal 12 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.227.500,- dan kwitansi nomor:0004.1/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.227.500,- berikut foto pembelian;
- Nota pembelian makan dan minuman Toko Rizky Gatsu tanggal 20 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.227.500,- dan kwitansi nomor:0004.2/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.227.500,-;
- Nota pembelian makan dan minuman Toko Rizky Gatsu tanggal 27 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.227.500,- dan kwitansi nomor:0004.3/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.227.500,- berikut foto pembelian;
- Nota pembelian makan dan minuman Toko Rizky Gatsu tanggal 05 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.297.500,- dan kwitansi nomor:0004.4/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.297.500,- berikut foto pembelian;
- Nota pembelian makan dan minuman Toko Rizky Gatsu tanggal 05 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.422.500,- dan kwitansi nomor:0004.4/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.422.500,- berikut foto pembelian;
- Nota pembelian makan dan minuman Toko Rizky Gatsu tanggal 03 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.252.500,- dan kwitansi nomor:0004.6/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.252.500,- berikut foto pembelian;
- Nota pembelian makan dan minuman Toko Rizky Gatsu tanggal 12 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.227.500,- dan kwitansi nomor:0004.5/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.227.500;
- Nota pembelian makan dan minuman Toko Rizky Gatsu tanggal 03 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.340.000,- dan kwitansi nomor:0004.6/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.340.000;
- Nota pembelian makan dan minuman Toko Rizky Gatsu tanggal 20 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.227.500,- dan kwitansi nomor:0004.7/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.227.500;
- Nota pembelian snack tamu Toko Kue Suka tanggal 15 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.150.000,- dan kwitansi nomor:0005.1/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.150.000,- berikut foto pembelian dan foto tamu;
- Nota pembelian snack tamu Toko Kue Suka tanggal 5 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.130.000,- dan kwitansi nomor:0005.1/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.130.000,- berikut foto pembelian;
- Nota pembelian snack tamu Toko Kue Suka tanggal 20 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.150.000,- dan kwitansi tanpa nomor : tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.150.000,- berikut foto pembelian;
- Struk pembayaran tagihan listrik nomor:0006/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 22 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.2.356.000;
- Struk pembayaran tagihan listrik nomor:0006/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 9 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.1.417.900;
- Struk pembayaran tagihan listrik nomor:0006/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 22 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.1.442.500;
- Struk pembayaran tagihan listrik nomor:0006/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 09 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.752.500;
- Struk pembayaran tagihan listrik nomor:0007/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 09 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.743.048;
- Struk pembayaran tagihan listrik nomor:0007/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 22 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.775.909;
- Nota pembelian foto cofi Toko Fenny&Ghina tanggal 10 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.6.624.000,- dan kwitansi nomor:0008/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018 tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.6.624.000,- berikut foto pembelian; s/d selesai
- Menghukum Terdakwa-Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Sumirat Danaatmaja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rifandaru Eriambodo Setiawan, Br Hakim Anggota Bhudhi Kuswanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tanti Tantrisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI; 1. Menyatakan Terdakwa I ARSAD SUTARYA, S.Pd, MM.Pd dan Terdakwa II SIMAH, S.Pd binti Emod tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I ARSAD SUTARYA, S.Pd, MM.Pd dan terdakwa II SIMAH, S.Pd binti Emod terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ARSAD SUTARYA, S.Pd, MM.Pd dan terdakwa II SIMAH, S.Pd binti Emod oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera memasukkan ke kas keuangan Negara Cq. Rekening SMP Negeri 28 Kota Bekasi uang sejumlah Rp211.475.537,00 (dua ratus sebelas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) segera setelah putusan ini diucapkan ; 7. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan uang kelebihan penitipan kerugian keuangan negara sejumlah kelebihan sejumlah Rp18.524.463,00 (delapan belas juta lima ratus dua puluh empat ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah), kepada Terdakwa I ARSAD SUTARYA, S.Pd, MM.Pd bin Engki segera setelah putusan ini; 8. Menyatakan barang bukti berupa; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik350