Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 553 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 553 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Prasetyo Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL.- PHK ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEJAK 30 MARET 2023; - PENGGUGAT BERHAK ATAS UANG KOMPENSASI PHK BERUPA UANG PESANGON SEBESAR 0,5 KALI KETENTUAN PASAL 40 AYAT (2), UPMK SEBESAR 1 (SATU) KALI KETENTUAN PASAL 40 AYAT (3) DAN UPH SESUAI PASAL 40 AYAT (4) PP NOMOR 35 TAHUN 2021 |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: LIESMA MAYWARNI SIREGAR, S.E., M.Si., Ak. CA., tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg., tanggal 2 Januari 2024;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 30 Maret 2023;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp20.568.570,00 (dua puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 553_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 553_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 553 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 33/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg.
Statistik237116