Putusan PN BOGOR Nomor 250/Pid.B/2023/Pn Bgr |
|
Nomor | 250/Pid.B/2023/Pn Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KEPADA TERDAKWA I. SAID AWAD HAYAZA DAN TERDAKWA II. SYARIEF AHMAD ABDUL KADIR AZZ OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. Said Awad Hayaza dan Terdakwa II. Syarief Ahmad Abdul Kadir Azz tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa masuk ke dalam ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera yang dilakukan dengan mengeluarkan ancaman yang dapat menakutkan orang dan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Said Awad Hayaza dan Terdakwa II. Syarief Ahmad Abdul Kadir Azz oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa:- 14 (empat belas) lembar Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT);- 14 (empat belas) rangkap sertifikat wakaf;- 14 (empat belas) rangkap fotocopi akta ikrar wakaf;- 1 (satu) lembar Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir;- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Kota Bogor Nomor: 421.2/178-Disdik, tanggal 14 Agustus 2007;- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Bogor Nomor: 421-3/53-Disdikpor;- 4 (empat) lembar surat Keputusan walikota Bogor nomor. 420/ep.883-Disdik/2021, tanggal 15 Nopember 2021;- 1 (satu) buah flashdisk wama merah merek sandisk;- 1 (satu) bendel legalisir Akta Nomor 10/L/2005, tanggal 23 Juli 2005 yang dibuat oleh Notaris Agus Surachman;- 1 (satu) bendel legalisir Akta Nomor 14, - tanggal 23 Juli 2005 yang dibuat oleh Notaris Agus Surachman;- 1 (satu) bendel legalisir Akta Nomor: 23 - tanggal 23 Agustus 2005 yang dibuat oleh Notaris Agus Surachman;- 1 (satu) bendel Akta Nomor: 05,- tanggal 10 Februari 2006 yang dibuat oleh Notaris Agus Surachman;- 14 (empat belas) legalisir rangkap foto copi legalisir KUA Akta Ikrar Wakaf;- 1 (satu) bendel legalisir Akta Nomor:01.- tanggal 11 Desember 2006 yang dibuat oleh Notaris Agus Surachman;- 1 (satu) bendel Akta Nomor:03, - tanggal 21 Mei 2018 yang dibuat oleh Notaris Agus Surachman;- 5 (lima) lembar surat Keputusan No : 90/XI/SKAA/2021 tentang Personilia Pimpinan dan Staff Badan Pengelola Islamic At Taufiq Kota Bogor, tanggal 15 Desember 2021;- Legalisir Akta Nomor.05.- tahun 2018 yang dibuat oleh Notaris Agus Surachman, SH tanggal 10 Januari 2018;- Legalisir Akta Nomor:04,- tahun 2007 yang dibuat oleh Notars Agus Surachman, SH tanggal 28 Agustus 2007Dikembalikan kepada Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah;- Legalisir Akta No 56 tahun 2021 yang dibuat oleh Notaris Juanita Lestia Rini, SH., M. Kn pada tanggal 19 April 2021;- Foto Copi Peryataan dan perjanjian antara Mohammed Said Mohammed Babidan dan istri Ny. Thurayah Ahmad Bawazir dengan Hafiz Ahmad Azz, Abdul Kadir Ahmad Azz. Syarief Ahmad dan Ny. Saidah Ahmad Azz, tanggal 17 Juli 2002;- Foto Copi Akta Perdamian No. 23 tahun 2005 yang dibuat oleh Notaris Agus Surachman, SH tanggal 25 Agustus 2005;- Legalisir Akta Surat Kuasa Nomor 5 tahun 2008 yang dibuat oleh Notaris Bertha Lauwalata, SH tanggal 08 Agustus 2008;- Legalisir Akta Pernyataan Nomor. 20 yang dibuat oleh Notaris Juanita Lestia Rini, SH. M. Kn Kp. Muara RT 001 RW 001 Kel. Sindang Rasa Kec. Bogor Timur Kota Bogor, tanggal 02 Juli 2021;- Legalisir Akta Perubahan Anggota Nomor. 20 yang dibuat oleh Notaris Juanita Lestia Rini, SH., M. Kn Kp. Muara RT 001 RW 001 Kel. Sindang Rasa Kec: Bogor Timur Kota Bogor, tanggal 23 Agustus 2021;- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pengehentian Penyidikan Nomor. S. Tap/727-XIl/2017, tanggal 30 Desember 2017Dikembalikan kepada Terdakwa Said Awad Hayaza bin Alm. Awad Said Hayaza;4. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 250/Pid.B/2023/Pn_Bgr.zip
- Download PDF
- 250/Pid.B/2023/Pn_Bgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pid.B/2023/Pn Bgr
Banding : 156/PID/2024/PT BDG
Statistik13087