- Menyatakan Terdakwa Yulius Bambang Karyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum turut serta memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah gelas kaca;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika shabu berat 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram bruto;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto;
- Seperangkat alat konsumsi shabu;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah handphone merek Iphone warna abu abu Nomor imei 35 229293 554570 4 dan berikut simcard 0811 1833 07.
- Fotokopi permohonan untuk dilakukan Proses Rehabilitasi terhadap klien atas nama YULIUS BAMBANG KARYANTO, tanggal 25 Januari 2023;
- Fotokopi Konfirmasi Tanggapan atas Surat Nomor: 03/NT/Permohonan/I/2023, tanggal 27 Febraurai 2023;
- Fotokopi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial;
- Fotokopi Surat Edaran Nomor 03 tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;
- Fotokopi Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-029/A/JA/12/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan NArkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi;
- Fotokopi Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE ? 004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan;
- Fotokopi Petikan Putusan Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHP Nomor 307 PK/Pid.Sus/2020;
- Fotokopi Petikan Putusan Pasal 226 Juncto Pasal 267 Ayat (2) KUHAP Nomor 55 PK/Pid.Sus/2021;
- Fotokopi Petikan Putusan Pasal 226 Juncto Pasal 267 Ayat (2) KUHAP Nomor 882 PK/Pid.Sus/2022;
- Fotokopi Putusan Nomor: 117PK/Pid.sus/2019;
- Fotokopi Surat Keputusan tentang Pemberian Penghargaan Direktorat Polair Babinkam Polri tanggal 03 Januari 2006;
- Fotokopi Surat Keputusan tentang Pemberian Penghargaan Direktorat Polair Babinkam Polri tanggal 03 Januari 2006;
- Fotokopi piagam Tanda Kehormatan Presidan Republik Indonesia atas nama Yulis Bambang, tanggal 02 Maret 2004;
- Fotokopi piagam Tanda Kehormatan Presidan Republik Indonesia atas nama Yulis Bambang, tanggal 10 Februari 2004;
- Fotokopi piagam Tanda Kehormatan Presidan Republik Indonesia atas nama Yulis Bambang, tanggal 09 Desember 2004;
- Fotokopi piagam Tanda Kehormatan Presidan Republik Indonesia atas nama Yulis Bambang, tanggal 27 Juli 2000;
- Fotokopi Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars Airud;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 490/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 490/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Togi Pardede, M.hbr Hakim Anggota Gede Sunarjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Bukti dari Penuntut Umum; Dirampas untuk dimusnahkan; Bukti dari Penasihat Hukum Terdakwa; Seluruhnya tetap terlampir didalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3435 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 490/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Utr
Statistik1450