- DALAM KONVENSI
- Menyatakah tuntutan provisi penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.768.000,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budiarto, Br Hakim Anggota Rudi Fakhrudin Abbas. |
Panitera | Panitera Pengganti: Anita Purwita Sari. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Provisi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasama Operasi Produksi Bijih Nikel No. 06, tanggal 22 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Sahlan Anas, S.H., M.Kn berikut dengan Addendumnya yaitu Akta No. 31, tanggal 15 September 2021 yang dibuat oleh Notaris Lilly Fitriyani, SH, beralamat di Pondok Makmur Jl. Bambu II BSS No. 9, Kel. Kutabaru, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang yang disetujui dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan berlaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat; 4 Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar kerugian Materill yang dialami Penggugat sebesar Rp. 12.657.737.617 (Dua belas milyar enam ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus tujuh belas rupiah) kepada Penggugat. 5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Uang Muka Jasa Sewa Penambangan sebesar US$ 500.000,- (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp. 7.127.500.000,- (tujuh milyar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat. 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1252 K/PDT/2025
Pertama : 26/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Statistik960