- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa penguasaan tanah obyek sengketa seluas 0,368 Ha oleh Tergugat adalah secara tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan tanah obyek sengketa luas 0,368 Ha, yang terletak di Dusun Kampung Baru, Desa Turucinnae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone dengan batas-batas, Sebelah Utara terdapat tanah Dade, Sebelah Timur terdapat tanah Haje, Sebelah Selatan terdapat tanah Rahman Bin Semmani, Sebelah Barat terdapat tanah Akram, berdasarkan No: SPPT (NOP) 73.11.130.011.0103.0 atas nama Rahman Bin Semmani adalah milik / hak Para Penggugat yang diperoleh dari Almarhum Rahman Bin Semmani;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari barang dan orang yang ada diatasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.546.500,00 (tiga juta lima ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah);
- Menolak atau mengenyampingkan gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN WATAMPONE Nomor 2/Pdt.G/2024/PN Wtp |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2024/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Nurmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Askandar, Br Hakim Anggota Murdian Ekawati |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Akram |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1097 K/PDT/2025
Pertama : 2/Pdt.G/2024/PN Wtp
Statistik610