- Menyatakan Terdakwa Tumirin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta menggunakan surat palsu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat kuasa perjanjian dan kerja sama TUMIRIN B. HARJO dan H. DARWIS LUBIS No. 0875/PDPSBT/VII/2021 Tanggal 02 Juli 2021.
- Surat kuasa mengurus dan menjual antara SUPARDI dkk dengan H. DARWIS LUBIS No. 0948/PDPSBT/VIII/2022 Tanggal 05 Agustus 2022
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3913/ Kel. Helvetia, tahun 2005, an. PT. NUSA LAND.
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3927/ Kel. Helvetia tahun 2009 an. PT NUSA LAND. 1 (satu) bundel foto copy legalisir buku tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 3913 / Kelurahan Helvetia tahun 2005, an. PT. NUSA LAND.1 (satu) bundel foto copy legalisir Warkah Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3913 / Kelurahan Helvetia tahun 2005, an. PT. Nusa Inti Prima Pratama.
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Warkah Peralihan Hak Guna Bangunan Nomor : 3913 / Kelurahan Helvetia tahun 2005, an. PT. NUSA LAND.
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir buku tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 3927 / Kelurahan Helvetia tahun 2009, an. PT. NUSA LAND.
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir warkah Penerbitan Hak Guna Bangunan Nomor : 3927 / Kelurahan Helvetia tahun 2009 an. PT. Nusa Inti Prima Pratama.
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir warkah Kartu Tanda Pendataran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 310/I/V-pt.3, tanggal 20 Djuni 1955, seluas 15.000 meter an. HARDJO B.
- Kartu Tanda Pendataran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 311/I/V-pt.4, tanggal 20 Djuni 1955, seluas 12.000 meter an. SENEN, kemudian pada tanggal 17 September 1970 telah dijual kepada HARJO B sebagaimana Surat Pejerahan Hak ganti Rugi yang ditanda tangani oleh Penghulu Kampung Helvetia an. DJUMAN HASAN.
- Kartu Tanda Pendataran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 312/I/V-pt.5, tanggal 20 Djuni 1955, seluas 12.000 meter an. GINUN kemudian pada tanggal 11 November 1964 telah dijual kepada HARJO B sebagaimana Surat Pejerahan Hak ganti Rugi yang ditanda tangani oleh Penghulu Kampung Helvetia an. DJUMAN HASAN.
- Kartu Tanda Pendataran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 313/I/V-pt.6, tanggal 20 Djuni 1955 seluas 13.000 meter, an. RAKIM kemudian pada tanggal 8 Oktober 1968 telah dijual kepada HARJO B sebagaimana Surat Pejerahan Hak ganti Rugi yang ditanda tangani oleh Penghulu Kampung Helvetia an. DJUMAN HASAN.
- Kartu Tanda Pendataran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 314/I/V-pt.7, tanggal 20 Djuni 1955, seluas 12.000 meter, an. SAMPIR kemudian pada tanggal 5 September 1970 telah dijual kepada HARJO B sebagaimana Surat Pejerahan Hak ganti Rugi yang ditanda tangani oleh Penghulu Kampung Helvetia an. DJUMAN HASAN.
- Kartu Tanda Pendataran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 315/I/V-pt.8, tanggal 20 Djuni 1955, seluas 10.000 meter, an. KARNO kemudian pada tanggal 8 Februari 1967 telah dijual kepada HARJO B sebagaimana Surat Pejerahan Hak ganti Rugi yang ditanda tangani oleh Penghulu Kampung Helvetia an. DJUMAN HASAN.
- Kartu Tanda Pendataran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 317/I/V-pt.9, tanggal 20 Djuni 1955 seluas 10.000 meter, an. RADJIUN kemudian pada tanggal 12 Nopember 1969 telah dijual kepada HARJO B sebagaimana Surat Pejerahan Hak ganti Rugi yang ditanda tangani oleh Penghulu Kampung Helvetia an. DJUMAN HASAN.
- Kartu Tanda Pendataran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 319/I/V-pt.10, tanggal 20 Djuni 1955, seluas 12.000 meter, SANDI RONO kemudian pada tanggal 4 Djuni 1970 telah dijual kepada HARJO B sebagaimana Surat Pejerahan Hak ganti Rugi yang ditanda tangani oleh Penghulu Kampung Helvetia an. DJUMAN HASAN.
- Kartu Tanda Pendataran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 320/I/V-pt.11, tanggal 20 Djuni 1955, seluas 10.000 meter, an. DAUT kemudian pada tanggal 7 Djuni 1967 telah dijual kepada HARJO B sebagaimana Surat Pejerahan Hak ganti Rugi yang ditanda tangani oleh Penghulu Kampung Helvetia an. DJUMAN HASAN.
- Kartu Tanda Pendataran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 321/I/V-pt.12, tanggal 20 Djuni 1955, seluas 12.000 meter, an. SUHADI kemudian pada tanggal 14 Oktober 1968 telah dijual kepada HARJO B sebagaimana Surat Pejerahan Hak ganti Rugi yang ditanda tangani oleh Penghulu Kampung Helvetia an. DJUMAN HASAN.
- Kartu Tanda Pendataran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 322/I/V-pt.13 seluas 12.000 meter, an. PONIRAN kemudian pada tanggal 10 November 1964 telah dijual kepada HARJO B sebagaimana Surat Pejerahan Hak ganti Rugi yang ditanda tangani oleh Penghulu Kampung Helvetia an. DJUMAN HASAN.
Putusan PN MEDAN Nomor 550/Pid.B/2024/PN Mdn |
|
Nomor | 550/Pid.B/2024/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arfan Yani, Shbr Hakim Anggota Khamozaro Waruwu |
Panitera | Panitera Pengganti: Simon Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000. (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 550/Pid.B/2024/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 550/Pid.B/2024/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1609 K/PID/2024
Pertama : 550/Pid.B/2024/PN Mdn
Statistik9186