- Menyatakan terdakwa Anisa Indarwati, S.E. alias Devi binti Slamet Mulyono tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar copy print bukti transfer tertanggal 06 Februari 2023 dari rekening Bank Danamon dengan nomor rekening 003644897369 an. Nunuk Ribanu kepada rekening Bank Central Asia No. 7850959743 an. PT. Powerindo Harta Mulia senilai Rp111.200.000,00 (seratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar percakapan ;
- 1 (satu) lembar bukti penawaran yang memuat deskripsi dan harga produk yang biasa disebut Quotation an. Ibu ANISSA;
- 1 (satu) unit mobil Pajero Sport 2.4 L Dakar (4x2) warna Putih mutiara dengan nopol AD 1305 AD dengan nomor rangka MMBGUKR10GH039802 dan nomor mesin 4N15UBC6972 an. Anisa Indarwati alamat Gombang Rt.03/Rw.02 Gombang, Sawit, Kab. Boyolali beserta STNK;
- 1 (satu) unit Motor Harley Davidson Dyna Street Bob FXDB warna hitam dengan nopol AD 2325 NM dengan nomor rangka MJ71KHMC2DK600960 dan nomor mesin KHMD600960 an. Putra Dwi Krisnawan alamat Trayu Residence 1 no. 05 Rt.09 Rw.03 Trayu, Banyudono, Kab. Boyolali beserta STNK;
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 13 pro max warna silver 128 GB nomor IMEI/MEID 351786564373586 beserta dosbook;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 49/Pid.B/2024/PN Skh |
|
Nomor | 49/Pid.B/2024/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan Fathoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rozza El Afrina, Kn.br Hakim Anggota Yesi Akhista |
Panitera | Panitera Pengganti Sabar Suprapta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada PT. BCA Finance yang berkedudukan di Solo Baru, Ds. Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo; Dikembalikan kepada PT.Adira Finance kantor cabang Solo; Dikembalikan kepada saksi Nunuk Ribanu; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.B/2024/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 49/Pid.B/2024/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1548 K/PID/2024
Pertama : 49/Pid.B/2024/PN Skh
Statistik10976