- Menolak gugatan permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat;
- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, II dan III;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan sah dan bernilai / berharga Sertifikat Hak Milik Nomor 20065 tanah dan bangunan yang terdaftar pada Kantor Badan Pertanahan Kota Makassar, Surat Ukur Nomor 5403 tanggal 27 Oktober 1997 luas 174 (Seratus Tujuh Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di Jalan Borong Raya No. 71, RW 11, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala (dahulu Panakkukang) adalah milik INDRA RAJAB dengan batas batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Abdul Kadir
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Almarhum Sarbini Dg. Tiro
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jl. Borong
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Lorong
Putusan PN MAKASSAR Nomor 65/Pdt.G/2020/PN Mks |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heneng Pujadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suratno, Br Hakim Anggota Zulkifli |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuriya Awad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti sah bersalah melanggar melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar kepada Penggugat kerugian materil secara tunai dan sekaligus atas hilangnya hak Penggugat atas tanah A Quo seluas + 45 M2 (Empat Puluh Lima Meter Persegi), dengan rincian harga permeter Rp. 7.000.000 x 45 M2 = Rp. 315.000.000 (Tiga Ratus Lima Belas Juta Rupiah); 5. Menghukum Tergugat I, II dan III membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya biaya perkara sebesar Rp 1.716.000,- (Satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2020/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2020/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2020/PN Mks
Statistik6353