Putusan PTUN BENGKULU Nomor 33/G/2023/PTUN.BKL |
|
Nomor | 33/G/2023/PTUN.BKL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan TUN |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Liza Valianti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mevi Primaliza, Hakim Anggota Bernadette Febriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Evy Farida Damayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DalamEksepsi: - Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya; DalamPokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal: 2.1Sertipikat Hak Milik No 02194/Kelurahan Panorama, diterbitkan tanggal 08-05- 1999, Surat Ukur Nomor 62/1999 tanggal 30-01-1999 dengan luas 1.890 m2 atas nama Pardoni. BA.; 2.2 Sertipikat Hak Milik No 02196/Kelurahan Panorama, diterbitkan tanggal 28-04- 1999, Surat Ukur Nomor 64/1999 tanggal 30-01-1999 dengan luas 1.985 m2 atas nama Sukessi; 2.3 Sertipikat Hak Milik No 02197/Kelurahan Panorama, diterbitkan tanggal 08-05-1999, Surat Ukur Nomor 65/1999 tanggal 30-01-1999 dengan luas 1.986 m2 atas nama Pardoni. BA.; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah: 3.1 Sertipikat Hak Milik No 02194/Kelurahan Panorama, diterbitkan tanggal 08-05- 1999, Surat Ukur Nomor 62/1999 tanggal 30-01-1999 dengan luas 1.890 m2 atas nama Pardoni. BA.; 3.2 Sertipikat Hak Milik No 02196/Kelurahan Panorama, diterbitkan tanggal 28-04- 1999, Surat Ukur Nomor 64/1999 tanggal 30-01-1999 dengan luas 1.985 m2 atas nama Sukessi; 3.3 Sertipikat Hak Milik No 02197/Kelurahan Panorama, diterbitkan tanggal 08-05-1999, Surat Ukur Nomor 65/1999 tanggal 30-01-1999 dengan luas 1.986 m2 atas nama Pardoni. BA.; 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.401.000,- (Satu Juta Empat Ratus Satu Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/G/2023/PTUN.BKL.zip
- Download PDF
- 33/G/2023/PTUN.BKL.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 36 K/TUN/2025
Pertama : 33/G/2023/PTUN.BKL
Statistik151105