- Menolak Provisi Para Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat 1 untuk sebagian;
- Menyatakan jual beli atas tanah dan bangunan rumah seluas 652 m2, terletak di Taman Kebon Jeruk Blok D 1/17, RT 006, RW 009, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli No. 12, Akta Kuasa Menjual No. 13, Akta Pengosongan No. 14 dan Kuasa Pengosongan No. 15, kesemuanya dibuat di tanggal yang sama yaitu tanggal 4 November 2021 dan juga dibuat oleh dan dihadapan Notaris yang sama yaitu Turut Tergugat I dalam Rekonpensi/Tergugat 2, serta Akta Jual Beli No. 16 tanggal 28 April 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris dan PPAT Turut Tergugat II dalam Rekonpensi/ /Tergugat 3 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat 1 adalah pembeli yang beritikad baik dan pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 652 m2, terletak di Taman Kebon Jeruk Blok D 1/17, RT 006, RW 009, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 09140 atas nama Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I ;
- Menghukum Tergugat I dalam Rekonpensi/ Penggugat 1 dan Tergugat II dalam Rekonpensi / Penggugat 2 ataupun pihak-pihak lain yang ada hubungannya dengan Tergugat I dalam Rekonpensi/Penggugat 1 dan Tergugat II dalam Rekonpensi / Penggugat 2 tersebut untuk menyerahkan seluruh tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat dalam Rekonpensi /Tergugat 1 tanpa syarat apapun;
- Menghukum Turut Tergugat I dalam Rekonpensi/ Tergugat 2 , Turut Tergugat II dalam Rekonpensi/ Tergugat 3 dan Turut Tergugat III dalam Rekonpensi / Tergugat 4 tunduk dan patuh atas isi putusan;
- Menghukum Tergugat I dalam Rekonpensi / Penggugat 1 dan Tergugat II dalam Rekonpensi/ Penggugat 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara bersama-sama sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng sejak Tergugat I dalam Rekonpensi/ Penggugat 1 dan Tergugat II dalam Rekonpensi/ Penggugat 2 tidak memenuhi hukuman tersebut setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/ Tergugat 1 yang lain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 811/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt |
|
| Nomor | 811/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
| Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 11 September 2023 |
| Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Flowerry Yulidas |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Julius Panjaitan, Br Hakim Anggota Riya Novita |
| Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Aryanto Simarmata |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DITOLAK |
| Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: Dalam Konpensi dan Rekonpensi: - Menetapkan Tergugat I dalam Rekonpensi / Penggugat 1 dan Tergugat II dalam Rekonpensi / Penggugat 2 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.638.000,00 ( enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) |
| Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 811/Pdt.G/2023/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 811/Pdt.G/2023/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 766 K/PDT/2025
Pertama : 811/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt
Statistik359367

