- Menyatakan terdakwa Hasanuddin Alias Pak Din Bin Adam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer , subsider;
- Membebaskan terdakwa Hasanuddin Alias Pak Din Bin Adam dari Dakwaan Primer , subsider
- Menyatakan terdakwa Hasanuddin Alias Pak Din Bin Adam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasanuddin Alias Pak Din Bin Adam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) potong celana panjang warna biru
- 1 ( satu ) buah kotak rokok MarIboro black
- 1 ( satu ) bungkus plastik putih bening yang berisikan kristal berwarna putih yang di duga narkotika jenis sabu berat keseluruhan / bruto 0,23 ( nol koma dua puluh tiga ) gram dan berat bersih / netto 0,14 ( nol koma empat belas ) gram.
- 2 ( dua ) bungkus plastik putih bening yang berisikan 6 ( enam ) butir pil berwarna biru yang di duga adalah extasi dengan berat keseluruhan / bruto 1,36 ( satu koma tiga puluh enam ) gram dan berat bersih / netto 1,19 ( satu koma sembilan belas ) gram
- 1 ( satu ) buah timah rokok
- 1 ( satu ) buah kotak lampu merk HOSHI
- 3 ( tiga ) bungkusan kertas buku berwarna putih yang di duga dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 44,18 ( empat empat koma delapan belas ) dan berat bersih / netto 29,93 ( dua sembilan koma sembilan puluh tiga ) gram ( bersifat menyusut
- 1 (satu ) batang rokok MarIboro Black yang telah di linting dengan ganja dengan berat keseluruh 1, 54 ( satu koma lima puluh empat ) gram ( bersifat menyusut ).
- 1 ( satu ) unit hand phone merk realme type RMX1821 warna hitam
Putusan PN IDI Nomor 68/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Irwandi, Br Hakim Anggota Khalid |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik88