Putusan PTA SURABAYA Nomor 225/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 225/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | I. Akhmad Abdul Hadi, Ii. Haeruddin |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo Nomor 233/Pdt.G/2024/PA.Po tanggal 25 April 2024 yang bertepatan dengan tanggal 16 Syawal 1445 Hijriah dengan mengadili sendiri:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Iwan Rangga Kusuma, S.Sos. bin Rubandi Budi Prasetya) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yunita Dwi Anggraini, S.Pd. binti Marman) di depan sidang Pengadilan Agama Ponorogo).DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah madhiyah istri sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah madhiyah anak sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); 2.3. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.4. Mut?ah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); yang dibayarkan sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak terhadap Penggugat Rekonvensi;3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah atas anak yang bernama Biantara Regan Kandra Kusuma dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi biaya hadhanah anak tersebut pada amar nomor 3 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10% setiap tahun;5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang biaya pengobatan dan pendidikan tidak dapat diterima;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 225/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 225/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 225/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 233/Pdt.G/2024/PA.Po
Statistik5043