- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum objek perkara yaitu sebidang tanah lorong, dengan ukuran kurang lebih 3x90 M2 (tiga kali sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Barat Desa Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah (lorong depan pukesmas Lut Tawar Jalan akses ke laboratorium SMA Negeri 1 Takengon) dengan batas-batas:
- Sebelah Barat berbatas dengan berbatas dengan pagar SMAN 1 Takengon/Tanah M.Dali (Almarhum;
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Samsuruddin;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Bale Atu;
- Sebelah Utara berbatas dengan tembok;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan objek perkara dalam keadaan kosong menjadi fasilitas umum dan jalan lorong Desa Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah untuk digunakan bagi kepentingan umum;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.106.000,00 (satu juta seratus enam ribu rupiah)
Putusan PN TAKENGON Nomor 28/Pdt.G/2023/PN Tkn |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2023/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahma Novatiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fadhli Maulana, Hakim Anggota Heru Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Saidun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; Merupakan fasilitas umum dan atau lorong umum Desa Bale Atu; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 409 K/PDT/2025
Pertama : 28/Pdt.G/2023/PN Tkn
Statistik460