- Menyatakan Terdakwa Okta Viendra tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perlindungan Konsumen? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Okta Viendra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik daun empedu tanah;
- 1 (satu) bungkus pengembang dengan merek Angel;
- 12 (dua belas) botol pewarna makanan warna kuning tua bertuliskan smelling Good Brand isi 30 Ml;
- 1 ( satu) botol pewarna makanan warna coklat tua bertuliskan Smelling Good Brand isi 30 Ml;
- 1 (satu) botol pewarna makanan warna merah bertuliskan Smelling Good Brand isi 30 Ml;
- 1 (satu) plastik pewarna berbentuk tepungwarna kuning ;
- 1 (satu) plastik pewarna berbentuk tepung warna Merah;
- 1 (satu) plastik pewarna berbentuk tepungwarna Hitam;
- 1 (satu) batang kayu ali ali (pasak Bumi);
- 1 (satu) buah gayung berwarna Orange berisikan gula putih ;
- 1 (satu) buah gayung berwarna Orange berisikan tepung tapioca;
- 19 (sembilan belas) jerigen madu yang sudah dimasak/campur @ 45 kg.;
- 3 (tiga) jerigen madu asli @ 45 kg. ;
- 5 (lima) buah ember plastik jumbo.;
- 1 (satu) buah dandang besi masak tanpa tutup.;
- 2 (dua) box/kotak plastik besar isi sarang madu;
- 1 (satu) karung gula premium merk PSM.;
- 1 (satu) buah tutup ember plastik jumbo;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 1106/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1106/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mian Munthe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Sumardi, Br Hakim Anggota Abd. Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Afandi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1106/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1106/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1106/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik2322