Putusan PT BANDUNG Nomor 196/PID/2024/PT BDG |
|
Nomor | 196/PID/2024/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Porman Situmorang |
Hakim Anggota | Tursinah Aftianti, Brmuhammad Nur |
Panitera | Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA III REZA FADILAH NUGRAHA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; MENYATAKAN TERDAKWA I EKA SULTANA, TERDAKWA II DANIEL DOMINGGUS, TERDAKWA III REZA FADILAH NUGRAHA DAN TERDAKWA IV FAISAL APRIAN TERSEBUT DIATAS,TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG ATAU BARANG YANG MENGAKIBATKAN MATI DAN LUKA-LUKA SEBAGAIMANA DAKWAAN KESATU DAN KEDUA PENUNTUT UMUM; 1 (SATU) BUAH BATU KONBLOK BETON DIMUSNAHKAN 1 (SATU) BUAH KAOS WARNA HITAM BERTULISKAN KOBELKO DIKEMBALIKAN KEPADA KELUARGA KORBAN AHMAD KOSASIH 1 (SATU) UNIT MOTOR MERK HONDA SURA FIT WARNA HITAM BIRU NOPOL : F-3785-GH DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA REZA FADILAH NUGRAHA 1 (SATU) UNIT MOTOR MERK YAMAHA MIO WARNA HITAM NOPOL : F-5091-BI DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA EKA SULTANA 1 (SATU) BUAH JAKET ROMPI WARNA HITAM MERK EIGER. DIKEMBALIKAN KEPADA REZA FADILAH NUGRAHA 1 (SATU) BUAH KAOS WARNA HIJAU HITAM. DIKEMBALIKAN KEPADA DANIEL DOMINGGUS 1 (SATU) BUAH JAKET WARNA BIRU TUA BERTULISKAN NEW YORK DIKEMBALIKAN KEPADA MOHAMAD FAIZAL AFRYAN 2 (DUA) BUAH FLASHDISK TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa III REZA FADILAH NUGRAHA dan Penuntut Umum tersebut; Menyatakan terdakwa I Eka Sultana, Terdakwa II Daniel Dominggus, Terdakwa III Reza Fadilah Nugraha dan Terdakwa IV Faisal Aprian tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang Yang Mengakibatkan mati dan luka-luka sebagaimana Dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum; 1 (satu) buah batu konblok beton Dimusnahkan 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan Kobelko Dikembalikan kepada keluarga korban Ahmad Kosasih 1 (satu) unit motor merk Honda Sura fit warna hitam biru Nopol : F-3785-GH Dikembalikan kepada Terdakwa Reza Fadilah Nugraha 1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol : F-5091-BI Dikembalikan kepada terdakwa Eka Sultana 1 (satu) buah jaket rompi warna hitam merk eiger. Dikembalikan kepada Reza Fadilah Nugraha 1 (satu) buah kaos warna hijau hitam. Dikembalikan kepada Daniel Dominggus 1 (satu) buah jaket warna biru tua bertuliskan New York Dikembalikan kepada Mohamad Faizal Afryan 2 (dua) buah flashdisk Terlampir dalam berkas perkara Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 196/PID/2024/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 196/PID/2024/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2024/PN Bgr
Banding : 196/PID/2024/PT BDG
Statistik5453