- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah pemberian ganti rugi dari Penggugat Konvensi kepada Tergugat Konvensi;
- Menyatakan sah peralihan tanah dari Tergugat Konvensi ke Penggugat Konvensi;
- Menyatakan sah ganti rugi dari Penggugat Konvensi kepada Tergugat Konvensi sesuai dengan dokumen ganti rugi tanggal 23 Desember 2010 untuk tanah Persil Nomor 13 dan Tanah Persil Nomor 21;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi adalah perbuatan wan prestasi;
- Menyatakan Tanah Persil Nomor 13 dan Tanah Persil Nomor 21 sesuai dengan ganti rugi tanggal 23 Desember 2010 adalah sah milik Penggugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan Tanah Persil Nomor 13 dan Tanah Persil Nomor 21 sesuai dengan ganti rugi tanggal 23 Desember 2010 kepada Penggugat Konvensi;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat Konvensi, bilamana Tergugat Konvensi lalai dalam melaksanakan isi putusan pengadilan yang dimulai sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.797.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Mre |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2020/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanto Dasat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Titis Ayu Wulandari, Br Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Sugeng Riyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2020/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2020/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2020/PN Mre
Statistik2212