Putusan PTA SURABAYA Nomor 426/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 426/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Usman, Brzainal Aripin |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TUBAN NOMOR 1551/PDT.G/2024/PA.TBN. TANGGAL 27 SEPTEMBER 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 RABIUL AWWAL 1446 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI: 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IJIN KEPADA PEMOHON (KASMUJI BIN LANTIP) UNTUK MENGUCAPKAN IKRAR TALAK SATU RAJ??I KEPADA TERMOHON (SITI MUNJIATI BINTI MUNTALIB) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA TUBAN; DALAM REKONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SESAAT SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK TERGUGAT REKONVENSI KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA : 2.1. NAFKAH MADLIYAH SEJUMLAH = RP5.950.000,00 (LIMA JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); 2.2. NAFKAH IDDAH SEJUMLAH = RP2.550.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); 2.3. MUT'AH BERUPA UANG SEJUMLAH RP10.200.000,00 (SEPULUH JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH); 3. MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI BERNAMA NISWATUN NURIYAH, LAHIR DI TUBAN, 4 SEPTEMBER 2008, DAN SITI NUR CHOLIFAH, LAHIR DI TUBAN, 10 MARET 2016 BERADA DI BAWAH PEMELIHARAAN (HADLONAH) PENGGUGAT REKONVENSI, DAN MEWAJIBKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERI HAK AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI YANG TIDAK MEMEGANG HADLONAH UNTUK BERTEMU DENGAN ANAKNYA; 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI NAFKAH 2 (DUA) ORANG ANAK TERSEBUT (DIKTUM 3) SETIAP BULAN SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) TERHITUNG SEJAK PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TUBAN A QUO DIJATUHKAN SAMPAI DENGAN ANAK TERSEBUT DEWASA (UMUR 21 TAHUN) DAN/ATAU MANDIRI, DENGAN PENAMBAHAN 10 (SEPULUH) PERSEN PER-TAHUN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA YANG HINGGA KINI DIPERHITUNGKAN SEJUMLAH RP306.000,00 (TIGA RATUS ENAM RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 1551/Pdt.G/2024/PA.Tbn. tanggal 27 September 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awwal 1446 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga amarnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Kasmuji Bin Lantip) untuk mengucapkan ikrar talak satu raj???i kepada Termohon (Siti Munjiati Binti Muntalib) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tuban; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 2.1. Nafkah madliyah sejumlah = Rp5.950.000,00 (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah = Rp2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); 2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp10.200.000,00 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Niswatun Nuriyah, lahir di Tuban, 4 September 2008, dan Siti Nur Cholifah, lahir di Tuban, 10 Maret 2016 berada di bawah pemeliharaan (hadlonah) Penggugat Rekonvensi, dan mewajibkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberi hak akses kepada Tergugat Rekonvensi yang tidak memegang hadlonah untuk bertemu dengan anaknya; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah 2 (dua) orang anak tersebut (diktum 3) setiap bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Tuban a quo dijatuhkan sampai dengan anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dan/atau mandiri, dengan penambahan 10 (sepuluh) persen per-tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 426/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 426/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 426/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1551/Pdt.G/2024/PA.Tbn
Statistik36