- Menyatakan Terdakwa SINGGIH PERMANA PUTRA Bin CECEP PERMANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana ?penadahan? sebagaimana disebut dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SINGGIH PERMANA PUTRA Bin CECEP PERMANA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Leasing PT. MANDIRI TUNAS FINANCE, tanggal 13 Desember 2023;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA periode Desember 2023 dengan nomor rekening 6050617937 atas nama NETTY SIMBOLON;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank CIMB NIAGA (Rekening Ponsel) periode November 2023 dengan nomor handphone 081289180285 atas nama MARIANTO SITUMORANG;
- 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor 0012100738, tanggal 20/9/2021;
Putusan PN TANGERANG Nomor 324/Pid.B/2024/PN Tng |
|
Nomor | 324/Pid.B/2024/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanik Handayani, Br Hakim Anggota Wadji Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Z Alexander bin Agustam; Membebankan pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1615 K/PID/2024
Pertama : 324/Pid.B/2024/PN Tng
Statistik560