- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan sah bahwa harta berupa:
- Sebidang Tanah darat kosong, dengan luas tanah sebesar 1.939 m2 (Seribu sembilan ratus tiga pulug sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Sebagaimana Berdasarkan Sertifikat Hak Milik.00097/Situgadung Berdasarkan Surat Ukur No.51/Situgadung/2011 Tertanggal 17 Februari 2011 yang terdaftar atas Nama SAN SAN (Penggugat)
- Sebidang tanah kosong dengan luas tanah sebesar 1.085 m2 (Seribu delapan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Sebagaimana Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00262/Situgadung Berdasarkan Surat Ukur No. 12/Situgadung/2013 Tertanggal 22 Oktober 2013 yang terdaftar atas Nama SAN SAN (Penggugat)
- Sebidang tanah darat kosong dengan luas tanah sebesar 880 m2 (Delapan ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Berdasarkan Sertifikat No.11/Situgadung/2013 Tertanggal 22 Oktober 2013 atas Nama SAN SAN (Penggugat)
- Sebidang tanah darat kosong dengan luas tanah 1.085 m2 (Seribu delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00264/Situgadung/2013 Tertanggal 22 Oktober 2013 yang terdaftar atas Nama SAN SAN (Penggugat)
- Sebidang tanah darat diatasnya berdiri bangunan dengan luas tanah sebesar 2000 m2 (Dua ribu meter persegi) yang terletak dahulu di Desa Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Sebagaimana Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.08/Cisauk/2010 Tertanggal 21 Mei 2010 yang terdftar atas Nama SAN SAN (Penggugat);
- Sebidang tanah darat yang atasnya berdiri bangunan dengan luas tanah sebesar 1500 m2 (Seribu lima ratus meter persegi) yang terletak dahulu di Desa Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Sebagaimana Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00871/Cisauk, yang terdaftar atas Nama SAN SAN (Penggugat)
- Sebidang tanah darat kosong dengan luas tanah sebesar 5.050 m2 (lima ribu lima puluh meter persegi) yang terletak dahulu di Desa Dangdang, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat. Dan saat ini tempat di kenal dan terletak di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.803 Sesuai Gambar Situasi No.12157 Tertanggal 7 Oktober 1991 yang terdaftar atas Nama SAN SAN (Penggugat);
- Sebidang tanah darat kosong dengan luas tanah sebesar 3.980 m2 (Tiga ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang terdaftar atas Nama SAN SAN (Penggugat)
- Sebidang tanah yang diatasya terdapat bangunan Ruko dengan luas tanah sebesar 108 m2 (Seratus delapan meter persegi) yang terletak di Kawasan Alam Sutera Town Center (ASTC) Jalan Alam Sutera Boulevard 10 C No 1 Keluarahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten, sebagaimana berdasarkan Surat Ukur No.565/Pakulonan/2010 Tertanggal 15 Juli 2010 yang terdaftar atas Nama SUKITO (Tergugat)
- Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bagunan rumah degan luas 136 m2 (Seratus tiga puluh enam meter persegi) yang terletak di Jl. Sutera Feronia IV No, 50, Keluahan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Provinsi Banten, Sebagaimana Berdasarkan Sertifikaat Hak Milik No.04042/Pondok Jagung Berdasarkan Surat Ukur No.99/Pondok Jagung/2007 Tertanggal 12 April 2007 yang terdaftar atas Nama SAN SAN (Penggugat)
- 11) 1(satu) Unit satuan Rumah Susun/Apartemen Dengan Luas Unit Semi Gross 99,30 m2 (Sembilan puluh sembilan koma tiaga puluh meter persegi) Yang Terletak Di Jl. Alam Utama Kav.19 setempat di kenal dengan sebutan Apartemen LLOYD Alam Sutera Tower B LANTAI 6 UNIT LLB 0601 sebagai mana berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli LLOYD No: 052/PPJG/AGR/APT/IV/2018 tertanggal 9 April 2018 yang terdaftar atas Nama SAN SAN (Penggugat)
- 1 (satu) unit satuan rusun / apartemen yang terlerletak di Jl. MH Thamrin, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, setempat dengan sebutan Apartemen Ayodhya Tower Coral 2620 yang terdaftar atas Nama SAN SAN (Penggugat);
- Sebidang tanah yang di atasnya terdapat bagunan rumah dengan luas tanah sebesar 296 m2 (Dua ratus sembilan puluh enam meter persegi) dan luas bangunan sebesar 242 m2 (Dua ratus empat puluh dua meter persegi) yang terletak di Cluster Lancewood Blok LD15, Nomor 29 Nava Park-Land, BSD City, Rt/rw: 000/000, Kecamatan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang terdaftar atas Nama SUKITO (Tergugat);
- Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah yang terletak Di Illago Cluster Fiordini L7/81, Jl. Fiordini V, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.02143 yang terdaftar atas Nama SUKITO (Tergugat);
- 15) Sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah yang terletak di Illago Cluster Fiordini Blok L8/96, Jl Fiordini V, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Sebagaimana Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.07315 yang terdaftarr atas Nama SUKITO (Tergugat);
- Sebidang tanah kavling yang terletak di Clurter Fedora-Survana Sutera Blok XV Dengan Luas Tanah Sebesar 236 m2 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Meter Persegi) Terletak Di Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan Yang Terdaftar Nama SAN SAN (Penggugat);
- Tanah Kavling Yang Terletak Di Cluster Fedora ? Survana Blok XVI dengan luas tanah sebesar 236 m2 (Dua ratus tiga puluh enam meter persegi) terletak di Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan yang terdaftar atas Nama SAN SAN (Penggugat);
- Sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah yang terletak di Cluster Fedora Survana Sutera Blok XV/28 Terletak Di Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan Yang Terdaftar Nama SAN SAN (Penggugat);
- Sebidang tanah yang di atasnya terapat bangunan rumah yang terletak di Cluster Fedora Survana Sutera Blok XV/26 Terletak Di Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan Yang Terdaftar Nama SAN SAN (Penggugat);
- Sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah yang terletak di Cluster Akasia Survana III /10, Desa Suka Harja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tanerang, Provinsi Banten, Yang Terdaftar Atas Nama SUKITO (Tergugat);
- Sebidang tanah yang terdapat bangunan rumah yang terletak di Perumahan Batakan Village Blok C2 No.9, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balik Papan Timur, Kota Balik Papan Timur, Yang Terdaftar Atas Nama SUKITO (Tergugat);
- Sebidang tanah yang diatasnya terdpat bangunan rumah yang terletak di perumahan Batakan Village Blok C2 No.10 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balik Papan Timur, Kota Balik Papan Timur, Yang Terdaftar Atas Nama SUKITO (Tergugat);
- Sebidang tanah Kavling Di The AVANI, Cluster Inika Island Blok J1 No.28 dengan luas tanah sebesar 400 m2 (Emapat Ratus Meter Persegi) Yang Terletak Di Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Yang Terdaftar atas Nama SUKITO (Tergugat) dapat Tergugat sampaian yang benar adalah atas Nama SAN SAN (Penggugat);
- Mobil Nisan Serena Dengan Nomor Polisi (B 2833 CB) Yang Tercatat Atas Nama SUKITO (Tergugat);
- Mobil Subaru Forester Dengan Nomor Polisi (B 23 KWD) Yang Tercatat Atas Nama SAN SAN (Penggugat);
- Mobil Subaru Dengan Nomor Polisi (B 24 SAN) Yang Tercatat Atas Nama Bernardina Dwi (Anak Penggugat);
- Mobil Mitsubishi Pajero Dengan Nomo Polisi (B 2506 SJ) Yang Tercatat Atas Nama Bernardina Dwi (Anak Penggugat);
- Mobil Fiat Dengan Nomor Polisi (B 250 YL) Yang Tercatat Atas Nama SAN SAN (Penggugat);
- Menyatakan segala hal berkaitan dengan Penguasaan Fisik dan Penguasaan Surat tanah terhadap Harta Bersama oleh TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan yang merugikan PENGGUGAT;
- Menghukum PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk membagi Seluruh Harta Bersama dengan Pembagian sama rata menurut Hukum dengan masing-masing memperoleh setengah bagian secara adil;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan bagian Harta Bersama kepada PENGGUGAT tersebut dalam keadaan aman, dan bebas dari ikatan hukum apapun, dan apabila tidak dapat dibagi secara in natura (riil), maka dilakukan penjualan terhadap Harta Bersama secara lelang yang hasil penjualan akan dibagi kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.499.000,00 (empat juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
-
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
Putusan PN TANGERANG Nomor 608/Pdt.G/2023/PN Tng |
|
Nomor | 608/Pdt.G/2023/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masduki |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emy Tjahjani Widiastoeti, Hakim Anggota Indri Murtini |
Panitera | Panitera Pengganti: Lia Marlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 206 K/PDT/2025
Pertama : 608/Pdt.G/2023/PN Tng
Statistik280