- Menyatakan Terdakwa WIRA DARMAWAN ALS WIRA BIN SUMARWAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penggelapan Dalam Hubungan Kerja Yang Dilakukan Secara Berlanjut?;
- Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana Penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10260-20-01-005405-0 tanggal 15-07-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10260-20-01-006372-1 tanggal 14-08-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10260-20-01-006464-6 tanggal 18-08-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10260-20-01-007095-7 tanggal 07-09-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10260-20-01-007139-3 tanggal 07-09-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10260-20-01-007691-3 tanggal 23-09-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10321-20-01-005437-3 tanggal 15-10-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10321-20-01-005679-0 tanggal 02-11-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :14322-20-01-003958-4 tanggal 07-11-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10324-20-01-002548-4 tanggal 17-11-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10264-20-01-003526-7 tanggal 19-11-2020
- Satu lembar Surat bukti Rahn nomor :60905-20-02-004347-2 tanggal 23-11-2020
- Satu lembar Surat bukti Rahn nomor :60905-20-02-004460-3 tanggal 04-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10264-20-01-003721-4 tanggal 05-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :60905-20-02-004502-2 tanggal 08-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10264-20-01-003760-2 tanggal 10-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10321-20-01-006502-3 tanggal 14-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :14299-20-01-004681-1 tanggal 15-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :14322-20-01-004437-8 tanggal 17-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :60905-20-02-004616-0 tanggal 18-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :14299-20-01-004740-5 tanggal 19-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :14322-20-01-004468-3 tanggal 21-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10209-20-01-010810-1 tanggal 23-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10262-20-01-004763-9 tanggal 29-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :14336-21-01-000206-9 tanggal 22-01-2021
- Satu lembar Surat Bukti Rahn nomor :60905-21-02-000359-9 tanggal 28-01-2021
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :14336-21-01-000303-4 tanggal 30-01-2021
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :14336-21-01-000340-6 tanggal 04-02-2021
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :14321-21-01-000496-8 tanggal 05-02-2021
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10265-21-01-000325-2 tanggal 09-02-2021
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10325-21-01-000373-4 tanggal 09-02-2021
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :14336-21-01-000459-4 tanggal 16-02-2021
- Satu Gelang RT Model Ukir Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 1.6/1.6 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10265-21-01-000325-2 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Mall Ramayana;
- Satu Cincin Mata Kaca Ditaksir Perhiasan Emas 21 Karat Berat 3.6/3.5 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10260-20-01-006372-1 yang dikeluarkan PT Pegadaian Persero CP Tanjungpinang;
- Satu Gelang BK MTKCA Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 5.95/5.9 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10260-20-01-006464-6 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) CP Tanjungpinang;
- Satu Kalung Rantai Ditaksir Perhiasan Emas 17 Karat Berat 3.1/3.1 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10260-20-01-007139-3 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) CP Tanjungpinang;
- Satu Gelang BK Ukir Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 5.6/5.6 Gram berdasarkan Surat Bukti gadai dengan Nomor : 10260-20-01-007095-7 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) CP Tanjungpinang;
- Dua Kalung Rantai Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 3.96/3.96 Gram berdasarkan Surat Bukti gadai dengan Nomor : 10260-20-01-007691-3; KCA UMI yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) CP Tanjungpinang;
- Satu Cincin Ada Mata Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 0.9/0.7 Gram + Satu Kalung Rantai Merica Ditaksir Perhiasan Emas 21 Karat Berat 8.3/8.3 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 14322-20-01-003958-4 yang dikeluarkan oleh PT (Persero) UPC Sukarno Hatta;
- Dua Cincin Ada Mata Ditaksir Perhiasan Emas 16 karat Berat 3.9/3.4 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 14322-20-01-004437-8 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Soekarno Hatta;
- Satu Kalung Rantai + CCN Ada MT Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 4.8/4.5 berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 14322-20-01-004468-3 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Soekarno Hatta;
- Satu Cincin MT Merah + SPSG ATG Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 4.7/4.62 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai Dengan Nomor : 14321-21-01-000496-8 yang di keluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Tanjung Unggat;
- Satu Cincin Mata Kaca Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 2.6/2.4 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor :10264-20-01-003526-7 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Sei Jang;
- Satu Cincin Mata Kaca Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 1.65/1.4 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10264-20-01-003721-4 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Sei Jang;
- Dua Anting Mata Kaca Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 2.0/1.6 Gram + Satu Cincin Mata Satu Kaca Ditaksir Perhiasan Emas 16 karat Berat 3.38/3.3 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10264-20-01-003760-2 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Sei Jang;
- Dua Cincin + 2 Liontin Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 5.1/5.0 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10262-20-01-004763-9 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Suka Berenang;
- Dua Cincin Rupa DA MTKC Ditaksir Perhiasan Emas 17 Karat Berat 3.25/2.8 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10325-2101-000373-4 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Pramuka;
- Dua Kalung Model Rupa2 ditaksir Perhiasan Emas 17 Karat Berat 5.02/5.02 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10321-20-01-005437-3 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) CP Bukit Bestari;
- Satu Kalung Rantai Mainan Ditaksir Perhiasan Emas 17 Karat Berat 3.0/3.0 Gram + Empat Cincin Rupa Rupa Ditaksir Perhiasan Emas 17 Karat Berat 6.36/5.3 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10321-20-01-005679-0 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) CP Bukit Bestari;
- Dua Cincin BR dan MT KCA Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 3.6/3.1 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10324-20-01-002548-4 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Gatot Subroto;
- Satu kalung Rantai Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 1.5/1.5 Gram + Satu Cincin Mata Kaca Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 1.5/1.2 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10321-20-01-006502-3 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) CP Bukit Bestari;
- Satu Kalung Balokan + 1 Cincin Mat Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 5.75/5.5 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 14336-21-01-000206-9 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Re Martadinata;
- Satu Gelang Model MT Kaca Ditaksir Perhiasan Emas 17 Karat Berat 10.1/9.0 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 14336-21-01-000303-4 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Re Martadinata;
- Satu Cincin MT Kaca Patah + 1 LTN Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 2.65/2.1 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 14336-21-01-000340-6 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Re Martadinata;
- Dua Cincin Mata Kaca Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 3.6/3.05 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 14336-21-01-000259-4 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Re Martadianata;
- Dua Cincin Rupa (1 Ada MT KC) Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 3.6/3.32 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 14299-20-01-004681-1 yang dikeluarkan PT Pegadaian (persero) UPC Simpang Batu 8;
- Satu Kalung Rantai Mainan Hati Ditaksir Perhiasan Emas 17 Karat Berat 2.39/2.39 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 14299-20-01-004740-5 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Simpang Batu 8;
- Satu Cincin Mata Glas Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 2.96/2.6 Gram berdasarkan Surat Bukti Rahn dengan Nomor : 60905-21-02-000359-9 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPS Engku Putri;
- Satu Kalung M. LGS+1 Gelang Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 6.34/6.0 Gram berdasarkan Surat Bukti Rahn dengan Nomor : 60905-20-02-004347-2 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPS Engku Putri;
- Dua Cincin Mata Glas Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat 4.0/3.55 Gram berdasarkan Surat Bukti Rahn dengan Nomor : 60905-20-02-004460-3 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPS Engku Putri;
- Dua Cincin Mata Glas Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 6.03/5.6 Gram berdasarkan Surat Bukti Rahn dengan Nomor : 60905-20-02-004502-2 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPS Engku Putri;
- Satu Gelang Rantai Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 2.02/2.02 Gram berdasarkan Surat Bukti Rahn dengan Nomor : 60905-20-02-004616-0 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) UPS Engku Putri;
- Satu Cincin Mata Kaca Ditaksir Perhiasan Emas 17 Karat Berat 1.9/1.4 Gram + Satu Liontin Model Ditaksir Perhiasan Emas 20 Karat Berat 2.9/2.9 Gram + Satu Kalung rantai Mainan LGSG Ditaksir Perhiasan Emas 17 Karat Berat 3.6/3.6 Gram berdasarkan surat gadai dengan Nomor : 10209-20-01-010810-1 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) CP Tanjungpinang Timur.
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 185/Pid.B/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 185/Pid.B/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya, M.hbr Hakim Anggota Tofan Husma Pattimura |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Ulfah Henny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa. dikembalikan kepada saksi korban atas nama DENI KURNIAWAN ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.B/2021/PN Tpg
Statistik280