- Menyatakan Tergugat I,Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Akta Perikatan untuk Jual Beli Nomor 07 tanggal 16 November 2011 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Notaris H. Zairus Yan, S.H adalah MENGIKAT dan BERKEKUATAN HUKUM bagi Para Pihak;
- Menyatakan pembayaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh Penggugat/SALIM (Pembeli) kepada Tergugat I dan Tergugat II (Penjual) pada saat sebelum Akta Perikatan Untuk Jual Beli ditandatangani adalah SAH (menjadi tanda terima kwitansi yang sah);
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik, sehingga patut mendapat perlindungan Hukum;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan INGKAR JANJI/WANPRESTASI karena tidak meningkatkan PPJB menjadi AJB atas perbuatan Jual-beli Obyek sengketa SHM No. 79/Cilangkap, luas 900 M2 (sembilan ratus meter persegi), sebagaimana Surat Ukur nomor 5754/1979 yang dijahitkan menjadi satu dengan sertifikat (tanda bukti hak), tanggal 3 Januari 1980 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Bogor atas nama TJIOE GIEN SWIE dan obyek sengketa dalam SHM No. 80/Cilangkap, luas 700 M2 (tujuh ratus meter persegi), sebagaimana Surat Ukur nomor 5753/1979 yang dijahitkan menjadi satu dengan sertifikat (tanda bukti hak), tanggal 25 April 1980 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Bogor (Tergugat III) atas nama TJIOE GIEN SWIE;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melanjutkan dan meningkatkan PPJB menjadi AJB untuk jual beli atas obyek sengketa dalam SHM No. 79/Cilangkap, luas 900 M2 atas nama TJIOE GIEN SWIE dan obyek sengketa dalam SHM No. 80/Cilangkap, luas 700 M2 (tujuh ratus meter persegi), atas nama TJIOE GIEN SWIE;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda dan kerugian atas keterlambatan memenuhi Isi Akta Perikatan Jual Beli Nomor 07 tanggal 16 November 2011 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Notaris H. Zairus Yan, SH, kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan Penggugat (Tuan SALIM) mempunyai hak atas 2 (dua) bidang tanah pada butir 3 diatas sesuai dengan SHM No. 79/Cilangkap, luas 900 M2 (sembilan ratus meter persegi), sebagaimana Surat Ukur nomor 5754/1979 yang dijahitkan menjadi satu dengan sertifikat (tanda bukti hak), tanggal 3 Januari 1980 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Bogor atas nama TJIOE GIEN SWIE dan SHM No. 80/Cilangkap, luas 700 M2 (tujuh ratus meter persegi), sebagaimana Surat Ukur nomor 5753/1979 yang dijahitkan menjadi satu dengan sertifikat (tanda bukti hak), tanggal 25 April 1980 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Bogor (Tergugat III) atas nama TJIOE GIEN SWIE;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja pihak-pihak yang memperoleh kuasa, manfaat, titipan, peralihan-peralihan hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan asli surat Sertipikat Hak Milik No.79/Cilangkap, seluas 900 M2 kepada Penggugat dan bilamana tidak segera diserahkan asli surat Sertipikat Hak Milik No.79/Cilangkap, seluas 900 M2 kepada Penggugat, maka Salinan Putusan perkara aquo menjadi Pengganti alas hak yang sah atas SHM No. 79/Cilangkap, luas 900 M2 (sembilan ratus meter persegi), sebagaimana Surat Ukur nomor 5754/1979 yang dijahitkan menjadi satu dengan sertifikat (tanda bukti hak), tanggal 3 Januari 1980 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Bogor atas nama TJIOE GIEN SWIE;
- Menyatakan tidak sah segala peralihan hak atas tanah Obyek sengketa dalam SHM No. 79/Cilangkap, luas 900 M2 (sembilan ratus meter persegi), kepada pihak lain selain Penggugat yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II, termasuk juga kepada Turut Tergugat I;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III atau siapa saja pihak-pihak yang mendapat hak dari padanya untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang sampai saat ini berjumlah Rp.12.310.500,-(dua belas juta tiga ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 628/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 628/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novian Saputra, Br Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua |
Panitera | Panitera Pengganti: Ina Susilayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 125 HIR dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 628/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim
Statistik870