- Menyatakan Terdakwa HERI NURDIANTO Als PENTOL Bin RASNO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERI NURDIANTO Als PENTOL Bin RASNO oleh karena itu, dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Smart Phone Merk OPPO warna Biru;
- 2 (dua) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan lis merah yang dibalut dengan menggunakan kertas timah rokok dan dilapisi plastic warna hijau;
- 1 (satu) unit Smart Phone Merk Realme warna biru dengan nomor IMEI 865518043840433 dan model RMX1941;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI BRITAMA atas nama ERNAYATI;
- 1 (satu) unit truck atau mobil barang warna putih Merk Isuzu dengan No Pol BK 8194 EI, No. Rangka MHCNMR71HHJ081477 dan nomor mesin B081477;
Putusan PN SINGKEL Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Skl |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hamzah Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habib Muhammad Yusuf Siregar, Br Hakim Anggota Redy Hary Ramandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana register nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Skl atas nama Terdakwa RAHMAT ISMANTO Als MANTO Bin (Alm) SAMAN; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2021/PN Skl
Statistik410