- Menyatakan Terdakwa I Rahmad Setyawan Bin M. Ali Suryadin, Terdakwa II Riyanda Irfan Maulana Bin M. Ali Suryadin, Terdakwa III Surya Adrian Bin M. Ali Suryadin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa I Rahmad Setyawan Bin M. Ali Suryadin, Terdakwa II Riyanda Irfan Maulana Bin M. Ali Suryadin, Terdakwa III Surya Adrian Bin M. Ali Suryadin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap menentukan lain disebabkan karena masing-masing Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BL 5417 RJ, Nomor Rangka MH1JBP118FK215616 dan Nomor Mesin JBP1E1213460;
- 1 (satu) buah STNKB sebagai berikut : Nomor Registrasi BL 5417 R, Nama Pemilik M. Ali Suryadin, Merk/Type Honda / AFX12U21C08 M/T, Jenis/Model Sepeda Motor Solo, Pembuatan/Warna 2015/Hitam, Nomor Rangka / Mesin MH1JBP118FK215616 / JBP1E1213460;
- 1 (satu) buah baju kaos oblong warna merah;
- 1 (satu) buah baju singlet warna putih;
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam;
- 1 (satu) buah baju kaos berkerah warna abu-abu biru lis putih;
- 1 (satu) buah celana panjang kain warna hitam;
- 1 (satu) buah peci lobe warna kream;
Putusan PN SINGKEL Nomor 80/Pid.B/2021/PN Skl |
|
Nomor | 80/Pid.B/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hamzah Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habib Muhammad Yusuf Siregar, Br Hakim Anggota Fachri Riyan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Rahmad Setyawan; Dimusnahkan; 7. Membebankan biaya perkara kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2021/PN Skl
Statistik480