- Menyatakan Eksepsi Tergugat tersebut tidak dapat diterima;
- Menangguhkan biaya Perkara hingga putusan akhir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cq Bank Negara Indonesia Cabang Kupang cq Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Atambua? yang menyatakan Perjanjian Kredit Bank Negara Indonesia?Wirausaha (BWU) Nomor : 2016/ KPC/ 309 Tanggal 12 Agustus 2016 telah ditutup karena pelunasan padahal belum ada pelunasan sehingga akibatnya Perjanjian Kredit Bank Negara Indonesia? Wirausaha (BWU) Nomor: 2016/ KPC/ 309 praktis mengalami stagnasi tetap kemudian Tergugat tanpa sepengetahuan dan tanpa atas dasar kesepakatan bersama Penggugat membuka kembali suatu rekening lain atas nama Penggugat Nomor: 602396555 untuk menampung segala tagihan pinjaman seolah-olah untuk melaksanakan isi Perjanjian Kredit Bank Negara Indonesia?Wirausaha (BWU) Nomor: 2016/ KPC/ 309 yang sedang dalam keadaan stagnan tetap tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum oleh karena itu Perjanjian Kredit Bank Negara Indonesia?Wira Usaha (BWU) Nomor: 2016/ KPC/ 309 tanggal 12 Agustus 2016 antara Penggugat dengan Tergugat dengan segala hak dan kewajibannya telah berakhir demi hukum sejak dinyatakan telah lunas oleh Tergugat pada tanggal 31 Agustus 2016 dan tanggal 01 September 2016 dengan segala konsekuensi hukumnya;
- Menyatakan segala penyetoran pinjaman Penggugat kepada Tergugat setelah tanggal 01 September 2016 dan seterusnya sampai sekarang yang dibayarkan oleh Penggugat sebagaimana rekening koran (RC) Nomor: 602396555 adalah tidak sah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 716.842.784,00 sen (tujuh ratus enam belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delan puluh empat) ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan agunan kredit milik Penggugat kepada Penggugat berupa :
- Sebidang tanah terletak di Jalan Kihajar Dewantoro luas 2.090 m2, SHM No. 282 Tanggal 09 Mei 1992, Surat Ukur No. 411/ 1992 Tanggal 08 Mei 1992 atas nama Penggugat;
- Sebidang tanah terletak di Jalan Kihajar Dewantoro luas 2.120 m2, SHM No. 283 Tanggal 09 Mei 1992, Surat Ukur No. 412/ 1992 Tanggal o8 Mei 1992 atas nama Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 611.000,- (enam ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 256/Pdt.G/2023/PN Kpg |
|
Nomor | 256/Pdt.G/2023/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, Br Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti David Bistolen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 704 K/PDT/2025
Pertama : 256/Pdt.G/2023/PN Kpg
Statistik860