Putusan PTA PALEMBANG Nomor 27/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Sa |
Hakim Anggota | Cik Basir, Imuslikin |
Panitera | Sopendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XX/Pdt.G/2024/PA.Plg tanggal 24 April 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Syawal 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut;Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa: 2.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan nafkah untuk 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama: ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING I, perempuan, lahir di Palembang tanggal 5 Desember 2019 dan ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING II, perempuan, lahir di Palembang tanggal 25 Juli 2021, minimal sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan Kesehatan, dengan kenaikan 10% dalam setiap tahunnya dari jumlah yang telah ditetapkan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri atau berusia 21 tahun, yang diberikan melalui Penggugat Rekonvensi.4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi yang selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2024/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2024/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 47/Pdt.G/2024/PA.Plg
Statistik864