- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan obyek-obyek berikut:
- Sebidang tanah seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) berikut bangunan rumah tinggal yang terletak di Jalan Persahabatan VII No. 113 RT/RW 007/04, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2217 atas nama Fazal E. Mujeeb, dengan Surat Ukur Nomor 03725/ 2008 yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1071/2010 tanggal 25 November 2010 yang dibuat oleh Ny Ninuk Kartini, SH selaku PPAT dengan batas ? batasnya sesuai yang tertera dalam Surat Ukur tersebut, dan sesuai hasil sidang pemeriksaan setempat tanggal 21 Februari 2024, batas-batas obyek tersebut:
- Sebelah Utara berbatas dengan perumahan One Claster;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Persahabatan VII;
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Nomor 113 A yang dahulu ditempati oleh bapak Soni;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kosong;
- Sebidang tanah seluas 102 m2 (seratus dua meter persegi) berikut bangunan Ruko yang terletak Jl. Ir. H. Juanda 56, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2068 atas nama Fazal E. Mujeeb, dengan Surat Ukur Nomor 5551/1991 yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 22/2015 tanggal 26 Februari 2015 yang dibuat oleh H.R. Remy Suraadiningrat, SH, MH, MKn selaku PPAT dengan batas ? batasnya sesuai yang tertera dalam Surat Ukur tersebut, dan sesuai hasil sidang pemeriksaan setempat tanggal 22 April 2024, batas-batas obyek tersebut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Ruko ?Budi? Nomor 58
- Sebelah Selatan berbatas dengan Ruko ?CVDian Sarana Medika? Nomor 54;
- Sebelah Timur berbatas dengan lahan kosong;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jl. Ir. H. Juanda, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan;
- Sebidang tanah seluas 285 m2 (dua ratus delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Gang Masjid RT 011 / RW 01 Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 04783 atas nama Fazal E. Mujeeb, dengan Surat Ukur Nomor 00500/Cipedak/2015 yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 445/2016 tanggal 12 Agustus 2016 yang dibuat oleh Budiman Cornelius Santiago Hutapea, SH selaku PPAT dengan batas ? batasnya sesuai yang tertera dalam Surat Ukur tersebut, dan sesuai hasil sidang pemeriksaan setempat tanggal 21 Februari 2024, batas-batas obyek tersebut:
- Sebelah Utara berbatas dengan bangunan rumah Adi/Riah;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Gang Mesjid;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Setapak;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Suhadi;
- Nilai harga jual 1 (satu) mobil Toyota Sienta yang dibeli pada tahun 2017 warna coklat dengan nomor polisi B 2775 SZE atas nama Wahyu Handayani, sejumlah Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Tabungan di Bank Central Asia (BCA) nomor rekening 3756001403 atas nama Fazal E. Mujeeb, sesuai hasil descente tanggal 22 Maret 2024 terakhir dengan saldo sekitar Rp 504.163.23,- (lima ratus empat ribu seratus enam puluh tiga ribu dua puluh tiga rupiah);
- Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana dictum amar nomor 2 di atas, masing-masing Penggugat dan Tergugat memperoleh bagian dari harta bersama tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek-obyek harta bersama yang dikuasainya sebagaimana dictum amar nomor 2 di atas kepada Penggugat sesuai dengan hak dan bagiannya sebagaimana dictum amar nomor 3 di atas, secara sukarela dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan eksekusi lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT sesuai dengan hak bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat pada petitum nomor 5, 6 dan 7 gugatan;
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp 7.345.000,00 (tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing setengahnya;
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2570/Pdt.G/2023/PA.JS |
|
Nomor | 2570/Pdt.G/2023/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rokhmadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Yayuk Afiyanah, Hakim Anggota Mahmud |
Panitera | Panitera Pengganti Deswita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Adalah sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang semuanya dalam penguasaan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 102/Pdt.G/2024/PTA.JK
Pertama : 2570/Pdt.G/2023/PA.JS
Statistik640