Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 22-K/PM.III-12/AL/II/2024 |
|
Nomor | 22-K/PM.III-12/AL/II/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Arif Sudibya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Laut H Mirza Ardiansyah, Hakim Anggota Letkol Chk Muhammad Saleh |
Panitera | Panitera Pengganti Faried Sunaryunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : DHIYU AMARTHA, Sertu Mes NRP 121711; tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dakwaan Komulatif Kesatu: ?Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum?. 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Komulatif Kesatu. 3. Terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dakwaan Komulatif Kedua: ?Zina?. 4. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara : selama 5 (lima) bulan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah flash disc merk V Gen. Dirampas untuk dimusnahkan 2) 1 (buah) hand Phone merk Poco X3 NFC. 3) 1 (buah) hand Phone merk Redmi 7 A. Dikembalikan kepada Saksi-1. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Prajurit TNI Nomor 39/KTP/BA/V/2021/satlin tanggal 17 Mei 2021. 2) 1 (satu) lembar foto copy kutipan Akta Nikah Nomor 243/53/VI11/2019 tanggal 22 Agustus 2019. 3) 1 (satu) lembar foto copy kartu Keluarga No. 3504150710200016atas nama Kepala Keluarga Dhiyu Amarta. 4) 1 (satu) lembar foto copy KPI No.56/XII/2020 atas nama Sertu Mes Dhiyu Amarta NRP 121711 dengan Sdri. Wara Karina Sukmaningtyas. 5) 7 (tujuh) lembar print out percakapan Sertu Mes Dhiyu Amarta NRP 121711 dengan Sdri. Wara Karina Sukmaningtyas. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22-K/PM.III-12/AL/II/2024.zip
- Download PDF
- 22-K/PM.III-12/AL/II/2024.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 22-K/PM.III-12/AL/II/2024
Statistik18777