Putusan PTA SURABAYA Nomor 234/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 234/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | I. Akhmad Abdul Hadi, Ii. Haeruddin |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 376/Pdt.G/2024/PA.Bwi tanggal 30 April 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Syawal 1445 Hijriah, dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Dodik Dwi Purnomo bin Gunawan) kepada Penggugat (Riza Ana Afilia binti Lukito);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:3.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);3.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak kepada Penggugat sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya kesehatan dan pendidikan sampai dengan anak dewasa/ mandiri dengan penambahan 10% setiap tahunnya;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pada amar nomor 3.1., 3.2. dan 3.3. sebelum mengambil akta cerai;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp995.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 234/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 234/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 376/Pdt.G/2024/PA.Bwi
Statistik3325