- Menyatakan Terdakwa M. Ilham Saputra Als Putra Bin Safrudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,95 (empat koma sembilan lima) gram dan berat bersih 3,9 (tiga koma sembilan) gram sisa penyisihan pemeriksaan laboratoris;
- 1 (satu) buah dompet emas warna kuning kombinasi merah;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna biru dongker;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 64/Pid.Sus/2024/PN Mrb |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2024/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diana Retnowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alvian Fikri Atami, Br Hakim Anggota Dyah Devina Maya Ganindra |
Panitera | Panitera Pengganti: Yun Eli Endri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 444 K/PID.SUS/2025
Pertama : 64/Pid.Sus/2024/PN Mrb
Statistik400