- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD MALIK Alias NORBI Alias MAIL Bin SATURI, Terdakwa II. NANANG ANDRIAN WIBOWO Bin NADI, dan Terdakwa III. KHOIRUL ANAM Alias CINGAK Bin KARNADI, Terdakwa IV. DION RAHENDRA Bin DULAJI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, lebih dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MUHAMMAD MALIK Alias NORBI Alias MAIL Bin SATURI, Terdakwa II. NANANG ANDRIAN WIBOWO Bin NADI, dan Terdakwa III. KHOIRUL ANAM Alias CINGAK Bin KARNADI, Terdakwa IV. DION RAHENDRA Bin DULAJI, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) plastik klip kecil berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu masing-masing, kantong plastik nomer satu berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 101 gr, kantong plastik nomer dua berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 101 gr, kantong plastik nomer tiga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 101 gr, kantong plastik nomer empat berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 101 gr, kantong plastik nomer lima berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 101 gr, kantong plastik nomer enam berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 101 gr, kantong plastik nomer tujuh berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 101 gr;
- 3 (tiga) plastik klip sedang dan 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika Golongan I jenis ganja masing-masing dengan berat kotor : 10 gr, 16 gr, 11 gr, 4 gr;
- 1 (satu) buah hem warna coklat;
- 1 (satu) kotak kardus bertuliskan Shopee;
- 1 (satu) buah celana panjang motif loreng;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru gelap;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung A10 warna hitam;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah HP mek OPPO warna ungu;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk camry;
- 1 (satu) ATM BCA nomor kartu 6019009503254184 warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil toyota Agya Nopol N-590-VR.
Putusan PN BANGIL Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Bil |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patanuddin, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan.. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2020/PN Bil
Statistik150