- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat Konvensi ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan PENGGUGAT, PARA TERGUGAT, PARA TURUT TERGUGAT adalah ahli waris dari almarhum NIKSON AUWYANG dan almarhumah THERESIA;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak tuntutan dalam Provisi Para Penggugat Rekonvensi ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat :
- Akta Keterangan Waris Nomor 7 tanggal 2 Juli 1999 yang dibuat dihadapan notaris Notaris DARMAWAN TJOA SH., SE.
- Akta Surat Kuasa Nomor 8 tanggal 2 Juli 1999 yang dibuat dihadapan notaris Notaris DARMAWAN TJOA SH., SE.
- Akta Surat Kuasa nomor 31 tanggal 14 Juli 1999 yang dibuat dihadapan notaris Notaris DARMAWAN TJOA SH., SE.
- Menyatakan PENGGUGAT tidak memiliki kepentingan hukum atas obyek-obyek Tanah berikut Bangunan pribadi TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang diperoleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II melalui pembelian secara pribadi ;
- Memerintahkan TERGUGAT REKONVENSI berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria harus melepaskan Haknya satu tahun sejak melepaskan kewarganegaraanya dan tidak lagi dapat memiliki Sertifikat Hak Milik.
- Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI untuk memberikan bagian atau porsi dari warisannya kepada ahli waris lainnya berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia.
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1261/Pdt.G/2022/PN Tng |
|
Nomor | 1261/Pdt.G/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Rahadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lucky Rombot Kalalo, Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk |
Panitera | Panitera Pengganti Nova Vitrianida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp10.038.650,00 (sepuluh juta tiga puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 164 K/PDT/2025
Pertama : 1261/Pdt.G/2022/PN Tng
Statistik1200