- Menyatakan Terdakwa FATUROHMAN Bin PURWANTOtersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Karena Adanya Hubungan Kerja Yang Dilakukan Secara Berlanjut? Sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana Penjara Selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk VIVO Y15s warna biru dengan nomor : 085726207126, Nomor Imei 1: 869470057118213, Nomor Imei 2 : 869470057118205;
- Print out rekening koran Bank Mandiri No. Rekening 185-00-0489385-2 atas nama FATUROHMAN Kalierang Rt. 001 Rw. 001 Selomerto Wonosobo periode 1/10/23 s.d 15/3/2024;
- 4 bendel print out hasil screnshot M. Banking Mandiri nomor Rekening 185-00-0489385-2 atas nama FATUROHMAN Kalierang Rt. 001 Rw. 001 Selomerto Wonosobo;
- 3 lembar data pengiriman log super periode September 2023 s.d November 2023;
- 1 lembar foto copy nota No : G 8153 B tanggal 3 September 2023;
- 1 lembar print out e banking tanggal 07/09/2023 kerekening tujuan Mandiri 1850004893852 FATUROHMAN;
- 1 lembar kuitansi gaji mandor tanggal 3 Februari 2024;
- 1 (satu) bendel buku data audit kerugian UD. Mitra Alba yang dilakukan oleh FATUROHMAN;
- 2 (dua) lembar perizinan berbasis resiko lampiran nomor induk berusaha : 2211210009375;
- 1 lembar data / catatan pembelian dan pembayaran kayu log super bulan Agustus 2023 s.d November 2023;
- 1 bendel print rekening koran BRI Nomor : 219901001218568 atas nama SUPRIYANTO periode 1-9-2023 s.d 31-12-2023;
- 1 bendel print rekening koran BCA nomor : 2490602677 atas nama TRININGSIH periode 1-9-2023 s.d 31-12-2023;
- 1 bendel print rekening koran BNI Taplus Nomor :1384725885 atas nama TRININGSIH periode 1-9-2023 s.d 31-12-2023;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 121/Pid.B/2024/PN Pkl |
|
Nomor | 121/Pid.B/2024/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nofan Hidayat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Hakim Anggota Budi Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti Subagyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.B/2024/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 121/Pid.B/2024/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.B/2024/PN Pkl
Statistik3517