- Menyatakan Terdakwa AGUS GUNAWAN bin JAHRA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara melakukan tindak pidana mengalihkan obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel BPKB Toyota Kijang Innova V.2.0 M/T warna Hitam Metalik, Nokka MHFXW43G854014665, Nosin 1TR6067189, Tahun 2005 dan Nopol A 1002 AY, STNK an. H.A. MATIN dengan nomor BPKB D No 4508720G;
- 1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 8331011900150, antara PT Buana Finance Tbk selaku kreditur dengan terdakwa selaku debitur;
- 1 (satu) lembar sertifikat Fidusia nomor W12.00186919 .AH.05.01 Tahun 2019 tanggal 25 04 2019 Jam 11:27:58 yang dikeluarkan oleh Kantor MENKUMHAM Wilayah Banten;
- 1 (satu) bundel akta Jaminan Fidusia Nomor 835 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Garry Dianto, S.H., M.Kn.;
- 1 (satu) bundel formulir permohonan Kredit an. Agus Gunawan;
- 1 (satu) bundel dokumen pendukung lainnya;
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 93/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Danu Arman, Hakim Anggota Rani Suryani Pustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rissa Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Buana Finance Tbk Cabang Cilegon melalui saksi Rohmat Bagus Roy P Bin (Alm) Sunarto Hadi; 7. 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Over Kredit Mobil/Motor an. Agus Gunawan yang disebut sebagai pihak pertama dan Robiyansyah yang disebut sebagai pihak kedua yang dibuat di Rangkasbitung tanggal 27 Februari 2020, tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus/2021/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus/2021/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2021/PN Rkb
Statistik4040