- Menyatakan Terdakwa Dwi Martono Alias Dwi Bin Domin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Yang Beratnya Lebih 5 Gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 25 (dua puluh lima) paket sabu seberat 6,12763 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo dengan simcard Telkomsel 081380822725;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 2 (dua) bundel plastik klip kecil transparan;
- Sebuah lakban warna coklat;
- Sebuah isolasi bolak balik warna merah;
- Sebuah tas kecil coklat;
- Sebuah jaket warna hitam kombinasi hijau;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 92/Pid.Sus/2024/PN Skt |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2024/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahaputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Kuncoro, Hakim Anggota Nurhayati Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Sukijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2024/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2024/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 416 K/PID.SUS/2025
Pertama : 92/Pid.Sus/2024/PN Skt
Statistik5334