Putusan PTA MAKASSAR Nomor 62/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. St. Mawaidah |
Hakim Anggota | H. Ahmad Jakar, Brmuhammad Fauzi Ardi |
Panitera | Muhammad Fuad Fathoni |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 1097/Pdt.G/ 2023/PA.Wtp. tanggal 4 April 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Ramadan 1445 Hijriah dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut:M E N G A D I L IDalam Eksepsi- Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I dan IIDalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sita jaminan yang diletakkan di atas objek sengketa berdasarkan Berita Acara Sita Nomor 1097/Pdt.G/2023/PA.Wtp. tanggal 15 Maret 2024 adalah sah dan berharga menurut hukum. Menyatakan Hj. Maseati binti H. Bandu yang telah meninggal dunia pada tanggal 15 April 2023 sebagai Pewaris; Menyatakan ahli waris Hj. Maseati binti H. Bandu adalah sebagai berikut:4.1. Muh. Jafar bin H. Bandu (Penggugat I);4.2. Muhammad Juhuri bin H. Syakur (Penggugat II);4.3. Kamaruddin bin H. Syakur (Penggugat III);4.4. Samsia binti H. Nawire (Tergugat I);4.5. Sabri bin H. Nawire (Tergugat II);4.6. Jumriadi bin H. Nawire (Tergugat III);4.7. Nursahida binti H. Nawire (Turut Tergugat I);4.8. Jumarni binti H. Nawire (Turut Tergugat II);4.9. Suhatman bin H. Lambo (Turut Tergugat III)5. Menyatakan harta berupa obyek sengketa poin 7 sebagaimana dalam posita gugatan huruf; a, b, c, d, e, f, g, dan h adalah harta milik almarhumah Hj. Maseati, yaitu sebagai berikut: Tanah sawah seluas 8.298,92 meter persegi, sebanyak 14 Petak, yang terletak di Dusun Mauleng, Desa Waji, Lompo Bacco, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Sawah Beddu Dg. Mattiro, sawah Hj. Sitti dan sawah Muh. Arasy Sebelah Timur : Sawah Muh. Aras, sawah H. Syakur dan sawah Hj. Maseati Sebelah Selatan : Saluran air dan sawah H. Syakur Sebelah Barat : Saluran Airb. Tanah sawah seluas 3.312,50 meter persegi sebanyak 3 Petak, yang terletak di Dusun Kung, Desa Waji, Lompo Labbori, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Saluran air Sebelah Timur : Saluran air Sebelah Selatan : Sawah H. Rapi dan sawah Ambo Tuo Sebelah Barat : Sawah H. Muh Jafarc. Tanah Sawah seluas 4.917,25 meter persegi sebanyak 3 Petak, terletak di Dusun Mauleng, Desa Waji, Lompo Bacco, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Sawah Hj. Ida (Istri Lambo) Sebelah Timur : Sawah H. Sali Sebelah Selatan : Sawah Beddu Dg. Mattiro Sebelah Barat : Saluran Aird. Tanah Sawah seluas 3.321,05 meter persegi sebanyak 5 Petak, yang terletak di Dusun Lebonge, Desa Lebonge, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Sawah Hj. Bungadia Sebelah Timur : Sawah Hadesia Sebelah Selatan : Sawah Hadesia Sebelah Barat : Sawah Hadesiae. Tanah Kebun Kelapa beserta rumah panggung diatasnya seluas 2.320,17 meter persegi, yang terletak di Dusun Mauleng, Desa Waji, Lompo Alee, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Kebun H. Muhammad Azhar Nasir dan Kebun H. Muin Sebelah Timur : Rumah H. Syakur, Rumah Usman, Rumah A. Bahar dan Rumah Hj. Anare (istri H.Nawire); Sebelah Selatan : Kebun Emi Sebelah Barat : Sungaif. Tanah Kebun Kelapa seluas 3.378,54 meter persegi, yang terletak di Dusun Pattununge, Dusun Pattununge, Desa Waji, Lompo Topapa, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Kebun Lapi, kebun Sri dan sebagian sungai Sebelah Timur : Sawah Samsidar Sebelah Selatan : Kebun Colli dan Kebun Mamma Sebelah Barat : Sungai;g. Tanah Kebun Kelapa seluas 1.306,61 meter persegi yang terletak di Dusun Mauleng, Desa Waji, Lompo Tocabbau, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Kebun Petta Tengnga Sebelah Timur : Kebun Leha dan Kebun Ummareng/Salama Sebelah Selatan : Jalan Tani Sebelah Barat : Saluran Airh. Tanah Kebun Kelapa seluas 1.288,39 meter persegi, yang terletak di Dusun Mauleng Desa Waji, Lompo Pallae, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Kebun Leha/ Beddu Sebelah Timur : Kebun Hj. Ida (Istri Lambo); Sebelah Selatan : Kebun Baba (anak Tika); Sebelah Barat : Jalan Tani;6. Menyatakan 1/4 (seperempat) bagian dari obyek sengketa huruf a, b, c, e, f, g, dan h sebagaimana tersebut pada diktum putusan nomor 5 di atas adalah harta milik Para Tergugat dan Turut Tergugat I dan II yang diperoleh dari pemberian Hj. Maseati;7. Menyatakan harta peninggalan (tirkah) pewaris adalah objek sengketa poin 5 huruf; a, b, c, e, f, g, dan h di atas setelah dikeluarkan bagian sebagai hibah dan obyek sengketa huruf d di atas adalah budel harta warisan almarhumah Hj. Maseati yang harus dibagi kepada para ahli warisnya;8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut:8.1. Muh. Jafar bin H. Bandu/ Penggugat I (saudara laki-laki sekandung) memperoleh 2/7 atau sama dengan 112/392 atau 28.57persen bagian;8.2. Almarhumah Hj. Kursiah binti H. Bandu (saudara perempuan sekandung) memperoleh 1/7 atau14.29persen bagian; Bagiannya jatuh kepada ahli waris penggantinya yakni:a. Muh. Juhuri (Penggugat II) sebesar 28/392 atau 7.14persen;b. Kamaruddin (Penggugat III) sebesar 28/392 atau7.14persen;8.3. Almarhum H. Nawire bin H. Bandu (saudara laki-laki sekandung) memperoleh 2/7 atau28.57persen bagian;Bagiannya jatuh kepada ahli waris penggantinya yakni:a. Samsiah (Tergugat I) sebesar 16/392 atau 4.08persen;b. Sabri (Tergugat II) sebesar 32/392 atau 8.16persen;c. Jumriadi (Tergugat III) sebesar 32/392 atau 8.16persen;d. Nursahida (Turut Tergugat I) sebesar 16/392 atau 4.08persen;e. Jumarni (Turut Tergugat II) sebesar 16/392 atau 4.08persen;8.4. Almarhum H. Lambo bin H. Bandu (saudara laki-laki sekandung) memperoleh 2/7 atau sama dengan 28.57persen bagian;Bagiannya jatuh kepada ahli waris penggantinya yakni Suhatman bin H. Lambo (Turut Tergugat III) sebesar 112/392 atau 28.57persen bagian;9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I dan II dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk menyerahkan harta warisan almarhumah Hj. Maseati kepada ahli warisnya dalam keadaan bebas, kosong dan sempurna, dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka harta warisan sebagaimana tercantum pada diktum putusan poin 5 (lima) di atas dijual melalui Kantor Lelang Negara Kabupaten Bone, dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris sesuai bagian sebagaimana pada poin 8 (delapan) di atas;10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat pada isi putusan ini:11. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selainnya;12. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I dan II untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp9.369.000,00 (sembilan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);III. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 1097/Pdt.G/2023/PA.Wtp
Statistik133137