- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 39-K/PM.III-12/AD/III/2024 |
|
Nomor | 39-K/PM.III-12/AD/III/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhammad Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Arif Sudibya, Br Hakim Anggota Mayor Laut H Mirza Ardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Slamet |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 49 huruf (a) dan Pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Jo Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu XXXXX, Sertu NRP XXXXX, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : Penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Kedua : Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga. Pidana : Penjara selama 6 (enam) dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan sesuatu perbuatan pidana atau Terpidana melakukan pelanggaran disiplin yang tercantum di dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 2 (dua) lembar fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor 365/34/XI/2005 tanggal 14 November 2005 dari KUA Kec. Junrejo Kota Batu atas nama XXXXX dengan XXXXX. b. 1 (satu) lembar fotocopy KPI atas nama XXXXX c. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga. d. 2 (dua) lembar Visum Et Repertum No. 11298464 tanggal tanggal 31 Oktober 2023 dari RSUD Dr. Saiful Anwar Malang. e. 1 (satu) lembar Surat Pengaduan tertanggal 31 Oktober 2023. f. 33 (tiga puluh tiga) lembar foto dan Screenshot chat Whatsapp antara Terdakwa dengan Sdri. XXXXX(barang bukti tambahan dari Oditur Militer). g. 9 (sembilan) lembar Screenshot Staus Whatsapp Sdri. XXXXX (barang bukti tambahan dari Oditur Militer). h. 3 (tiga) bendel Putusan Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi Kopda XXXXX (barang bukti tambahan dari Penasihat Hukum). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39-K/PM.III-12/AD/III/2024.zip
- Download PDF
- 39-K/PM.III-12/AD/III/2024.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 39-K/PM.III-12/AD/III/2024
Statistik4542