- Menyatakan Anak Rafly Altriansyah Bin Sugeng Haryanto tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Ikatan Saudara Nomor 39, Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Propinsi Lampung, dan pidana pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Kantor Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Bandar Lampung, yang terletak di Jalan Diponegoro, Nomor 133, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung dengan kegiatan membantu kegiatan administrasi dan/atau kegiatan penunjang lainnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju gamis panjang anak warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam anak warna hijau;
- 1 (satu) buah celana dalam anak warna pink;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hijau;
- 1 (satu) buah jilbab bermotif warna biru putih hitam:
Putusan PN KALIANDA Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kla |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galang Syafta Arsitama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ajie Surya Prawira, Br Hakim Anggota Ryzza Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Awaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Rama Panca Wahyudi Ningrat Bin Iskar; 6. Membebankan kepada Anak Pelaku untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kla
Statistik3422