- Menyatakan Terdakwa Ajam alias Asep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternative ketigal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CB 150R warna hitam dengan Nomor Polisi: BA 3679 KV, Nomor rangka MH1KC4114EK23 4243, Nomor Mesin: KC41E 1232478;
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 20/Pid.Sus/2024/PN Swl |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2024/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tofan Husma Pattimura |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nadya Prida Suri, Hakim Anggota Nadia Yurisa Adila |
Panitera | Panitera Pengganti Rimson Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara nomor 17/Pid.Sus/2024/PN Swl atas nama Terdakwa Iman alias Iman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2024/PN_Swl.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2024/PN_Swl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 615 K/PID.SUS/2025
Pertama : 20/Pid.Sus/2024/PN Swl
Statistik4425