Putusan PN RANAI Nomor 28/Pid.B/2024/PN Ntn |
|
Nomor | 28/Pid.B/2024/PN Ntn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | - |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Binsar Parlindungan Tampubolon |
Hakim Anggota | M. Fauzi. N, Suryadana Rahayu Putra |
Panitera | Hadry.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN TERDAKWA LIANG CIN ALIAS SUMARDI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1(SATU) TAHUN DAN 3(TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1. 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA DUA MERK HONDA SUPRA WARNA HITAM DENGAN NO. RANGKA : MH1HB71157K147114, DAN NO. MESIN : HB71E-1144277; 2. 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY STNK 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA DUA MERK HONDA SUPRA WARNA HITAM DENGAN NO. RANGKA : MH1HB71157K147114, DAN NO. MESIN : HB71E-1144277; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 3. 1 (SATU) BUAH SENTER MERK POTENS LED HEADLAMP DIMUSNAHKAN; 4. 1 (SATU) KARUNG GULAVIT YANG BERISIKAN CENGKEH MUDA; 5. 1 (SATU) KARUNG MERK CIO CHIKEN YANG BERISIKAN CENGKEH MUDA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AI KIM ALIAS AINA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa Liang Cin alias Sumardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keluarga? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 3(tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk HONDA SUPRA warna hitam dengan No. Rangka : MH1HB71157K147114, dan No. Mesin : HB71E-1144277;2. 1 (satu) lembar fotocopy STNK 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Supra warna hitam dengan No. Rangka : MH1HB71157K147114, dan No. Mesin : HB71E-1144277;dikembalikan kepada Terdakwa;3. 1 (satu) buah senter merk POTENS LED HEADLAMPdimusnahkan;4. 1 (satu) karung GULAVIT yang berisikan cengkeh muda;5. 1 (satu) karung merk CIO CHIKEN yang berisikan cengkeh mudadikembalikan kepada Saksi Ai Kim alias Aina;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2024 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.B/2024/PN_Ntn.zip
- Download PDF
- 28/Pid.B/2024/PN_Ntn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/2024/PN Ntn
Statistik4429