- Menyatakan Terdakwa LEO SANJAYA BIN HASANUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,31 gram;
- 1 (satu) buah pirek kaca;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna merah hitam;
- Seperangkat alat hisap sabu/bong;
- 1 (satu) buah Hp Redmi warna merah muda;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna cream tanpa nopol
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 91/Pid.Sus/2024/PN Pbm |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2024/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Citra Amanda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indah Yuli Kurniawati, Hakim Anggota Melina Safitri |
Panitera | Panitera Pengganti Rifky Arisandy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus/2024/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus/2024/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 311 K/PID.SUS/2025
Pertama : 91/Pid.Sus/2024/PN Pbm
Statistik3726