- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian.
- Menyatakan Perjanjian Utang-Piutang tertanggal 23 Oktober 2017 antara Tuan Sumarjono selaku pihak yang berpiutang dengan Tuan Hidayat Prabawa, Ahli Madya Kesehatan Lingkungan dan Nyonya Muji Lestari Sarjana Pendidikan selaku pihak yang berhutang, yang dilegalisasi oleh Purwanti, Notaris di Kabupaten Bantul dengan Nomor: 183/L/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 sah secara hukum.
- Menyatakan Penggugat I. Rubinem dan Penggugat II. Aji Suhendra adalah ahli waris sah almarhum Sumarjo yang berhak mewarisi piutang terhadap Tergugat I. Hidayat Prabawa, A.Md. dan Tergugat II. Muji Lestari dalam perjanjian hutang piutang tertanggal 23 Oktober 2017 antara Sumarjono selaku pemberi hutang dengan Tergugat I. Hidayat Prabawa, A.Md. dan Tergugat II. Muji Lestari selaku penerima hutang.
- Menyatakan Tergugat I. Hidayat Prabawa, A.Md. dan Tergugat II. Muji Lestari telah wanprestasi atau ingkarjanji kepada Sumarjono dalam Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 23 Oktober 2017 antara Sumarjono selaku pemberi hutang dengan Tergugat I. Hidayat Prabawa, A.Md. dan Tergugat II. Muji Lestari selaku penerima hutang.
- Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk membayar kewajiban kepada Para Penggugat Konvensi sejumlah Rp.137.000.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah).
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi.
- Menyatakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Utang Piutang tertanggal 23 Otober 2017 yang dilegalisasi oleh Purwanti, Notaris di Kabupaten Bantul dengan Nomor: 183/L/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 hanya mengikat dan sah sepanjang dimaknai bahwa Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi selaku ahli waris Sumarjono hanya berhak atas penguasaan objek jaminan berupa tanah dalam Sertipikat Hak Miik No. 02159/ Sitimulyo dengan luas 449 m2 atas nama pemegang hak Warsito sebatas untuk jaminan hutang dan sepanjang para tergugat belum memenuhi kewajibannya dan sebatas hak untuk menjual lelang objek jaminan atau objek sengketa untuk memenuhi kewajiban Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi membayar hutang atau kewajiban kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi selaku ahli waris Sumarjono
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp.1.790.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Putusan PN BANTUL Nomor 143/Pdt.G/2023/PN Btl |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2023/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Subagiyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Br Hakim Anggota Dhitya Kusumaning Prawarni |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan Nugroho Adhadini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pdt.G/2023/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 143/Pdt.G/2023/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 285 K/PDT/2025
Pertama : 143/Pdt.G/2023/PN Btl
Statistik10698