- Menyatakan Terdakwa 1 Markus Kantohe Alias Maku, Terdakwa 2 Untung Kaerala Alias Untung, dan Terdakwa 3 Siska Maneking Alias Siska tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan luka?, sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa 1 Markus Kantohe Alias Maku, Terdakwa 2 Untung Kaerala Alias Untung, dan Terdakwa 3 Siska Maneking Alias Siska oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa 1 Markus Kantohe Alias Maku, Terdakwa 2 Untung Kaerala Alias Untung, dan Terdakwa 3 Siska Maneking Alias Siska tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang?, sebagaimana dakwaan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa 1 Markus Kantohe Alias Maku, Terdakwa 2 Untung Kaerala Alias Untung, dan Terdakwa 3 Siska Maneking Alias Siska oleh karena itu dari dakwaan subsidair;
- Menyatakan Terdakwa 1 Markus Kantohe Alias Maku, Terdakwa 2 Untung Kaerala Alias Untung, dan Terdakwa 3 Siska Maneking Alias Siska terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyertaan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat?, sebagaimana dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Markus Kantohe Alias Maku, Terdakwa 2 Untung Kaerala Alias Untung, dan Terdakwa 3 Siska Maneking Alias Siska oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa 1 Markus Kantohe Alias Maku selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, Terdakwa 2 Untung Kaerala Alias Untung selama 5 (lima) bulan, dan Terdakwa 3 Siska Maneking Alias Siska selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) bongkahan batu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
-Hasil cetak foto Berita Acara Interogasi tanggal 27 Desember 2022 Pukul 12.00 WIT yang dilakukan CHRISTIAN DILAGO (Penyidik Pembantu) terhadap SISKA MANEKING Alias SISKA, tidak terdapat tanda tangan;
-Rekaman video kejadian yang dilakukan oleh Saudara FIN tanggal 04 Desember 2022, Pukul 20.00 WIT sampai selesai;
Tetap terlampir dalam berkas perkara; - Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN TOBELO Nomor 4/Pid.B/2024/PN TOB |
|
Nomor | 4/Pid.B/2024/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Wahyudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Salim Hafidi, Hakim Anggota Herdian Eka Putravianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Zakia Drajad Meran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/2024/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/2024/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1442 K/PID/2024
Pertama : 4/Pid.B/2024/PN TOB
Statistik5435