- Menyatakan Terdakwa Iva Fakri Ali Pgl. Iva Bin Emrizal tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Iva Fakri Ali Pgl. Iva Bin Emrizal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak menguasai dan memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dibalut dengan tisu yang terdapat di dalam bekas kotak rokok merk On Bold dan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukan ke dalam plastik klip bening yang terdapat di dalam bekas kotak rokok merk Sampoerna dengan berat keseluruhan 7,05 (tujuh koma nol lima) gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke laboratorium BPOM Padang dan sisa barang bukti seberat 7,02 (tujuh koma nol dua) gram sebagai barang bukti di pengadilan;
- 2 (dua) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna biru dengan slikon warna hitam;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah pisau cutter;
- Satu buah plastik klip bening;
- Bungkusan-bungkusan plastik bening;
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan sendok Shabu yang dari bekas kotak rokok Malboro;
- 1 (satu) buah tas kecil berwarna coklat dan putih;
Putusan PN PAINAN Nomor 45/Pid.Sus/2024/PN Pnn |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2024/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Batinta Oktavianus P Meliala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofyan Adi, Br Hakim Anggota Muhammad Aditia |
Panitera | Panitera Pengganti: A.r Yulisman Erika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2024/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2024/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 592 K/PID.SUS/2025
Pertama : 45/Pid.Sus/2024/PN Pnn
Statistik2512