Putusan PN TANGERANG Nomor 684/Pdt.G/2023/PN Tng |
|
Nomor | 684/Pdt.G/2023/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fathul Mujib |
Hakim Anggota | Achmad Irfir Rochman Raden Roro Endang Dwi Handayani |
Panitera | Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik satu-satunya yang sah atas bidang tanah seluas 6.000 M2 (enam ribu meter persegi) berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593.62/574/PSK/1996 tanggal 28 Mei 1996 yang dibuat dihadapan Camat Pasar Kemis dengan Girik C No. 690/2027 Persil 44/D.I atas nama H. Emad Sanusi/Emad Bin Sahali, yang terletak di Desa Sukaharja, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang (d/h. Desa Sukaharja, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang), dengan batas-batas :Sebelah Utara : Dahulu berbatasan dengan tanah Bpk. Kadis Isah sekarang berbatasan dengan tanah Bpk. Kadis Isah;Sebelah Timur : Dahulu berbatasan dengan tanah Bpk. Pena sekarang berbatasan dengan tanah PT. Sinarmulia Binapersada;Sebelah Selatan : Dahulu berbatasan dengan tanah H. Jaidan sekarang berbatasan dengan tanah PT. Sinarmulia Binapersada;Sebelah Barat : Dahulu berbatasan dengan tanah H. Jaidan sekarang berbatasan dengan tanah PT. Sinarmulia Binapersada;Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593.62/574/PSK/1996 tanggal 28 Mei 1996 yang dibuat dihadapan Camat Pasar Kemis adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;Menyatakan Akta Jual Beli No. 775/PASARKEMIS/19 tanggal 29 Agustus 1996 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Pasar Kemis adalah tidak memenuhi syarat objektif perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata;Menyatakan Akta Jual Beli No. 775/PASARKEMIS/19 tanggal 29 Agustus 1996 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Pasar Kemis adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;Menyatakan Peta Bidang Tanah (PBT) Nomor : 4225/2021 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 2904 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III atas permohonan Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli No. 775/PASARKEMIS/19 tanggal 29 Agustus 1996 adalah tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan bidang tanah milik Penggugat seluas + 6.000 M2 sebagaimana Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593.62/574/PSK/1996 tanggal 28 Mei 1996 yang dibuat dihadapan Camat Pasar Kemis dengan Girik C No. 690/2027 Persil 44/D.I atas nama H. Emad Sanusi/Emad Bin Sahali yang terletak di Desa Sukaharja, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang dan mengembalikannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong, jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);Menyatakan agar Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat III untuk patuh dan taat pada putusan dalam perkara ini;Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XX untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.9.942.000,00 (Sembilan juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 684/Pdt.G/2023/PN Tng
Statistik1740