- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 2293/Pdt.G/2023/PA.Ngj tanggal 8 Mei 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Syawal 1445 Hijriah, dengan perbaikan amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Wahyudi Setiawan bin H. Tholib) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (Deny Octavia binti H. Djoko Yulianto) di depan sidang Pengadilan Agama Nganjuk;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan:
- Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Nafkah madhiyah sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 247/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 247/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mudjito |
Hakim Anggota | H. Mochamad Chamim, M.hbrh. Aly Santoso |
Panitera | H Laseman |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 3. Menetapkan pembagian gaji Tergugat Rekonvensi/Terbanding sebesar 50 % untuk diberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding yang pelaksanaannya diserahkan kepada instansi yang bersangkutan; 4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 247/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 247/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2293/Pdt.G/2023/PA.NGJ
Statistik108