- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 259/Pdt.G/2024/PA.Bkn, tanggal 15 Mei 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Dzulqaedah 1445 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Ivan Anugrah Putra Bin Yuprizal) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sesilia Efrida Yani Binti Tua Halomoan Simatupang) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkinang;
- Menetapkan hak-hak Termohon sebagai akibat perceraian berdasarkan hasil mediasi tanggal 20 Maret 2024 berupa:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Nafkah madhiyah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan sejumlah uang berupa nafkah iddah, mut?ah dan nafkah madhiyah kepada Termohon sebagaimana diktum amar angka 3.1, 3.2 dan 3.3 di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Bangkinang;
- Menolak gugatan Pemohon mengenai hak asuh anak Pemohon dan Termohon;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak bernama M. Axelle Davian Putra, lahir tanggal 19 Mei 2020 berada dalam pemeliharaan dan pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban memberikan akses yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk berkunjung, mencurahkan kasih sayang dan hak-hak lainnya yang terkait antara seorang ayah dengan anaknya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapapun juga yang saat ini mengasuh anak yang tercantum pada diktum amar putusan angka 2 tersebut di atas untuk menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat Rekonvensi setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan sejumlah uang berupa nafkah anak yang akan datang sebagaimana diktum amar angka 2 tersebut di atas melalui Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp224.000,00 (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 37/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Zakaria |
Hakim Anggota | Media Rinaldi, Dra. Hj. Harmala Harahap |
Panitera | Zulfitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik590