- Menyatakan Terdakwa I Syafik Bin (alm) Faisal BZ dan Terdakwa II Sutriono Alias Trio Bin Kamsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana didalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I Syafik Bin Faisal BZ dan Terdakwa II Sutriono Alias Trio Bin Kamsi Munarji tersebut dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I Syafik Bin (alm) Faisal BZ dan Terdakwa II Sutriono Alias Trio Bin Kamsi Munarji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Syafik Bin (Alm) Faisal BZ dan Terdakwa II Sutriono Alias Trio Bin Kamsi Munarji dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun serta Pidana Denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan agar masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Paket Klip Transparan Yang Didalamnya Berisi Diduga Narkotika Jenis Tembakau Sintetis 1.27 (satu Koma Dua Puluh Tujuh) Gram;
- 1 (satu) Buah Buntalan Tisu Warna Putih Yang Digulung Dengan Lakban Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Bungkus Rokok Gudang Garam Signature;
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Pbg |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2024/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Julianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agusta Gunawan, Br Hakim Anggota Lucy Ariesty |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyanto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 4. 1 (satu) Unit Hp Oppo A54 Warna Hitam Imei1: 860650057105851, Imei2: 860650057105844, No Simcard: 087719602123; 5. 1 (satu) Unit Hp Oppo Warna Hitam Imei1: 861220047946654, Imei2: 861220047946657. No Simcard 081210914825; Dirampas untuk negara. 6. 1 (satu) Unit Spm Honda Supra Dengan No Pol: AA-3745-PZ, Noka : MH1JBP117NK874656, Nosin : JBP1E-1874830; Dikembalikan ke KSP Panca Sakti Purwokerto melalui Terdakwa I Syafik Bin (alm) Faisal BZ 8. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2000,00 (Dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2024/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2024/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 80 K/PID.SUS/2025
Pertama : 28/Pid.Sus/2024/PN Pbg
Statistik9655