Putusan PN KOTABUMI Nomor 110/Pid.B/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 110/Pid.B/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vivi Purnamawati |
Hakim Anggota | Muamar Azmar Mahmud Farig, Eilla Korita |
Panitera | Amalia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Suma Wibawa, ST. MM. Bin Bahlil Syah Zein tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suma Wibawa, ST. MM. Bin Bahlil Syah Zein oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan diatas materai perihal pengembalian uang tanggal 05 Oktober 2020;- 1 (satu) lembar Asli Kwintansi diatas materai perihal tilipan uang yang dikembalikan pada tanggal 15 Desember 2020 sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah);- 3 (tiga) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada CV.DINA SANTYKA Perihal Pengerjaan Proyek Rehabilitas Sedang / Berat Bangunan Sekolah, Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor dan MCK dengan Rincian sebagai berikut:a) Nomor kontrak : 01-101/KONT-PL/14-LU/2020 tanggal 08 April 2020, Nomor Paket 101 di SDN Campang Jaya Kec. Sungkai Tengah Kab. Lampung Utara. b) Nomor kontrak : 01-102/KONT-PL/14-LU/2020 tanggal 08 April 2020, Nomor Paket 102 di SDN Batu Nangkop Kec. Sungkai Tengah Kab. Lampung Utara.c) Nomor kontrak : 01-103/KONT-PL/14-LU/2020 tanggal 08 April 2020, Nomor Paket 103 di SDN Galih Rejo Kec. Sungkai Tengah Kab. Lampung Utara.( Dikembalikan kepada saksi ABDULLAH Bin HANIFIAH (Alm)) 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.B/2021/PN_Kbu.zip
- Download PDF
- 110/Pid.B/2021/PN_Kbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/2021/PN Kbu
Statistik1410