- Menyatakan Terdakwa M. Hikmat Hasbi als Hikmat Bin Hasbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana dakwaan alternatif ke 2 (dua) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Hikmat Hasbi als Hikmat Bin Hasbitersebut di atas dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih narkotika jenis sabu; dengan berat netto 0,653 gram,
- 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu yang terbuatt dari botol plastik,
- 1 (satu) buah pipet kaca/pireks yang ujungnya terdapat karet warna putih,
- 2 (dua) buah pipet plastik warna putih,
- 2 (dua) buah korek api gas,
- 1 (satu) buah jarum pengantar api
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam simcard nomor 081543302425,
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam bersama simcard nomor 082347361522
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru bersama simcard nomor 081242719900
Putusan PN MASAMBA Nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Msb |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2024/PN Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlingga Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adrian Kristyanto Adi, Br Hakim Anggota Yurizal Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Sahal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2024/PN_Msb.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2024/PN_Msb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2024/PN Msb
Statistik3024